PanturaNews (Pekalongan) - Seorang pria berinisial ES (41), warga Surabaya, Jawa Timur, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Wiradesa, Polres Pekalongan, atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang janda asal Pekalongan.
Penangkapan dilakukan di sebuah gudang di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/5/2025).
Kapolsek Wiradesa, Iptu Maman Sugiarto, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus asmara untuk melancarkan aksinya. ES dan korban, Mawar (40), berkenalan melalui media sosial Facebook dan menjalin hubungan dekat.
“Setelah menjalin hubungan, pelaku datang ke Pekalongan dan bertemu langsung dengan korban. Saat itulah dia meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak ke pasar,” ujar Maman.
Motor yang dipinjam, yakni Honda Beat Street tahun 2024 dengan nomor polisi G 5206 AUB, tak pernah dikembalikan. Pelaku bahkan membawa serta surat-surat kendaraan. Setelah ditunggu seharian, ES tak kunjung kembali, dan korban pun melapor ke Polsek Wiradesa.
“Setelah dilakukan penyelidikan, motor tersebut diketahui telah digadaikan oleh pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,45 juta,” kata Maman.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial.