PanturaNews (Brebes) — Sejumlah warga Kabupaten Brebes terpaksa menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor lantaran tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli milik pemilik kendaraan.
Sejak awal pekan ini, aturan tersebut mulai diterapkan secara ketat oleh petugas di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Brebes.
Haidi Yusuf, warga Kelurahan Limbangan Wetan, Kecamatan Brebes, mengaku kecewa karena harus kembali pulang setelah ditolak petugas.
"Saya sudah minta foto KTP dari pemilik kendaraan, tapi tidak diterima. Harus KTP asli," kata Haidi saat ditemui di halaman kantor Samsat, Senin (14/4/2025).
Selain Haidi, warga lainnya mengungkapkan pengalaman serupa. Bahkan, menurut dia, pada kunjungan sebelumnya, ada oknum yang menawarkan solusi berupa penggunaan KTP “tembak” dengan imbalan Rp 50.000 per tahun.
“Karena STNK saya mati lima tahun, saya bayar Rp 250.000 hanya untuk KTP-nya. Pajaknya sendiri sekitar Rp 400.000,” ujarnya.
Ia menyebut praktik tersebut masih terjadi, meski pada Senin itu tidak melihat keberadaan petugas yang biasa menawarkan jasa tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Samsat Brebes, Agung Bliriantoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi praktik percaloan maupun pungutan liar.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan publik yang bersih dan transparan. Praktik seperti itu sudah kami tindaklanjuti. Mulai hari ini, tidak boleh terjadi lagi,” ujar Agung.
Menurut Agung, pihaknya telah memberikan peringatan kepada seluruh petugas dari lintas instansi yang bertugas di lingkungan Samsat, mulai dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, hingga Jasa Raharja.
“Kami tegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti melanggar,” kata dia.
Agung menambahkan, ketentuan mengenai kewajiban menunjukkan KTP asli bukan merupakan kebijakan Samsat semata, melainkan mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012. Pada Pasal 78 dan 79 disebutkan bahwa KTP asli pemilik kendaraan wajib dilampirkan dalam proses pembayaran pajak dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kalau KTP hilang, tidak bisa digantikan dengan SIM atau fotokopi saja. Tetap harus pakai KTP asli sesuai aturan,” ujarnya.