Jumat, 11/04/2025, 14:10:27
Satreskrim Polres Tegal Kota Bekuk 4 Pelaku Curanmor. Sepeda Motor Dikembalikan Kepada Pemilik
Curanmor
LAPORAN JOHARI

Pelaku Curanmor (baju biru)

PanturaNews (Tegal) - Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi sebelum dan sesudah lebaran 1446 H, berhasil diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota di tiga lokasi terpisah. 

Dari tangan para tersangka Polres Tegal Kota berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor, kunci T beserta 5 mata kunci, magnet perusak tutup kunci, kunci duplikat, satu lembar STNK serta handphone.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pihkanya berhasil mengamankan empat tersangka curanmor yang sempat meresahkan masyarakat pada saat menjelang dan sesudah lebaran Idul Fitri 1445 H.

"Keempat tersangka berhasil kita tangkap di tiga lokasi berbeda. Jadi ada 3 TKP atau lokasi kejadian namun tersangkanya ada 4 orang. Mereka semua kita amankan di wilayah Kota Tegal," kata Kapolres saat Konferensi pers dihadapan awak media , Jumat 11 April 2025

Kapolres menerangkan, dari 3 kasus curanmor tersebut, 2 kasus terjadi sebelum Lebaran dan 1 kasus terjadi setelah Lebaran Idul Fitri 1446 H.

"Kasus yang pertama terjadi pada 27 Desember 2024. TKP nya ada di depan Kolam Pelindo III, Jalan RE Martadinata, Tegalsari, Kota Tegal. Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan tersangkanya AAMS (38) warga Kab. Pemalang, berikut barang buktinya berupa Sepeda Motor Honda Scoopy tahun 2017, warna Hitam Putih, No. Pol G-6495-OI, beserta satu lembar STNK nya.

"Selanjutnya kasus yang kedua, terjadi pada 02 Februari 2025. TKP nya di Rumah Kost In De Kos, Jalan Sugriwa, Tegal Timur, Kota Tegal. Dari kejadian di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka FRZ (37) warga Kab. Boyolali, berikut barang buktinya satu unit sepeda Motor Honda Beat Sporty tahun 2024 warna hitam, No. Pol G-3079-ASG, dan satu buah kunci duplikat sepeda motor tersebut.

"Dan kemudian kasus yang terakhir, terjadi pada 09 April 2025. TKP nya ada di halaman Warnet Infinity, Jalan Merpati, Tegal Selatan, Kota Tegal. Pada kasus ini tersangka sempat diamankan warga sekitar lokasi kejadian, dan atas laporan masyarakat petugas langsung ke TKP untuk mengamankan tersangkanya AAW (22) dan MSR (35) keduanya warga Kabupaten Indramayu," jelasnya

Dari kedua pelaku , lanjut Kapolres kita amankan barang bukti berupa sepeda Motor Honda Beat warna hitam, No. Pol G-5793-ATF. Dari hasil pemeriksaan berikut bukti-bukti yang ada tersangka mengakui semua perbuatannya," ucapnya 

Kapolres menambahkan dari 4 orang tersangka tersebut, saat ini sudah dilakukan penahanan dan masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama -lamanya 7 tahun penjara," tegas Kapolres.

Selanjutnya sepeda motor langsung dikembalikan kepada pemilik agar bisa digunakan dengan menyertakan bukti kepemilikan (BPKB/STNK) sedangkan perkaranya lanjut.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tegal khususnya. Agar selalu waspada ababila memarkirkan sepeda motornya, untuk menghindari hal-hal yang kurang baik.

"Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada. Apabila memarkir sepeda motornya, alangkah baiknya untuk menambahkan kunci ganda. Baik itu saat parkir di rumah maupun saat bepergian ketempat sarana umum. Karena kejahatan itu tidak ada kalendernya, dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja," pesan AKBP I Putu Krisna.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita