PanturaNews (Semarang) – Puluhan mantan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004, yang terlibat dalam kasus korupsi dana APBD 2003, mengembalikan uang hasil korupsi yang terkumpul senilai Rp2,3 miliar.
Pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setelah sempat dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, mengungkapkan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan secara simbolis di kantor Gubernur Jawa Tengah, yang disaksikan oleh Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, pada Senin (10/3/2025).
Sanadi, mewakili Pemprov Jawa Tengah, menyampaikan terima kasih atas pengembalian uang tersebut, yang menurutnya sangat bermanfaat di tengah upaya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.
"Uang sebesar Rp2,3 miliar ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami," ujar Sanadi.
Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas di Jawa Tengah, termasuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan.
Cakra menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi APBD 2003, yang totalnya mencapai Rp14,8 miliar.
Kasus korupsi yang melibatkan puluhan anggota DPRD Jawa Tengah tersebut akhirnya menyeret 14 orang ke meja hijau, termasuk Mardijo, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD.
Mardijo sendiri telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.