PanturaNews (Brebes) - Sebanyak 153 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan 309 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Brebes tahun anggaran 2024 masih harus menghadapi ketidakpastian, meski telah dinyatakan lolos seleksi.
Hingga saat ini, mereka belum memperoleh kepastian mengenai pengangkatan sebagai abdi negara.
Penundaan yang terjadi memunculkan kekecewaan di kalangan peserta seleksi, yang telah mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya demi mendapatkan status sebagai pegawai negeri.
Seleksi CASN yang semula digadang-gadang sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di pemerintahan, kini tampak terhenti akibat perbedaan tafsir kebijakan antara Komisi II DPR RI dan Kementerian PAN-RB.
Anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, mengkritik penundaan ini dan mendesak pemerintah untuk segera melakukan pengangkatan CASN dan PPPK tanpa menunggu pelantikan serentak.
"ASN bukan jabatan politis yang harus menunggu keserentakan seperti pemilu. Jika mereka sudah lulus semua tahapan seleksi, mereka berhak segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mulai bekerja," ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Agung menambahkan bahwa penundaan ini bisa dianggap sebagai malpraktik kebijakan yang melanggar aturan, jika terus berlarut-larut.
"Jangan biarkan para CASN dan PPPK ini terus menunggu dalam ketidakpastian. Mereka sudah berjuang keras, bahkan ada yang meninggalkan pekerjaan sebelumnya demi mengejar status ASN," tegasnya.
Penundaan ini tidak hanya berdampak pada kehidupan individu para CASN dan PPPK, tetapi juga mencerminkan lemahnya koordinasi antara lembaga pemerintahan terkait. Sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, seharusnya penetapan NIP CPNS dilakukan pada 22 Februari–23 Maret 2025, sementara pengangkatan PPPK dijadwalkan pada Februari dan Juli 2025.
Namun, pemerintah justru menunda pengangkatan hingga 1 Oktober 2025 untuk CASN dan 1 Maret 2026 untuk PPPK.
Berdasarkan data terbaru BKN, dari 246.390 formasi CPNS yang tersedia, baru 72,69 persen yang terisi. Sementara itu, dari 1.006.153 formasi PPPK, 67,3 persen telah terpenuhi.
Pemerintah mengklaim sedang berupaya untuk memproses seleksi PPPK tahap kedua guna mengisi kekosongan tersebut.
Namun, situasi semakin rumit karena 207 instansi, atau sekitar 34,38 persen dari total 602 instansi, justru meminta perpanjangan waktu dalam penetapan NIP CPNS dan PPPK.
DPR mendesak pemerintah untuk segera mengangkat CASN dan PPPK yang telah dinyatakan lolos tanpa penundaan lebih lanjut.
"Jika terus ditunda, bukan hanya nasib individu yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem seleksi ASN," kata Agung.