Sabtu, 17/08/2024, 14:14:12
Lapas Brebes Berikan Remisi Kepada 231 Narapidana di HUT ke-79 Kemerdekaan RI
Sejumlah Narapidana Tidak Dapat Diusulkan Dapat Remisi Karena Tidak Bayar Denda
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

PanturaNews (Brebes) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Sabtu, 17 Agustus 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes yang saat ini menampung 356 warga binaan, memberikan remisi umum kepada 231 narapidana.

Demikian disampaikan Kepala Lapas Brebes, Isnawan, disela-sela sambutan penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan, di Lapas Brebes, Sabtu 17 Agustus 2024.

Pemberian remisi yang secara simbolis diiserahkan oleh Pj Bupati Brebes Iwanudin Iskandar ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi dan meringankan beban hukuman bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.

Isnawan mengatakan, Lapas Brebes yang berkapasitas 161 orang, saat ini dihuni oleh 82 tahanan dan 274 narapidana, dengan kategori tindak pidana yang beragam. 

Rinciannya, sebanyak 256 orang terlibat dalam tindak pidana umum, 80 orang terkait dengan kasus narkotika, 13 orang dalam tindak pidana korupsi, dan 7 orang terkait dengan human trafficking. 

Dari segi usia, satu orang berada di bawah 18 tahun, 341 orang berusia antara 18 hingga 60 tahun, dan 14 orang lainnya berusia di atas 60 tahun. 

"Berdasarkan jenis kelamin, penghuni Lapas terdiri dari 344 laki-laki dan 12 perempuan," ujarnya.

Menurutnya, dari 231 narapidana yang menerima remisi, 228 di antaranya mendapatkan Remisi Umum 1 (RU 1), sedangkan 3 orang lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II). 

Dari jumlah tersebut, 2 orang narapidana yang memperoleh RU II langsung bebas pada hari ini, sementara 1 narapidana lainnya masih harus menjalani subsider karena tidak membayar denda dalam kasus perlindungan anak.

Untuk rincian pemberian remisi, lanjut Isnawan, diantaranya, 48 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 64 orang memperoleh remisi 2 bulan, 63 orang mendapat remisi 3 bulan, 36 orang menerima remisi 4 bulan, 14 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 6 orang memperoleh remisi 6 bulan.

"Namun, sebanyak 125 narapidana belum memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi," ungkapnya.

Hal itu, imbuh Isnawan, disebabkan oleh beberapa faktor. Seperti belum menjalani masa pidana selama 6 bulan, kelengkapan berkas administrasi yang belum terpenuhi, serta status yang masih sebagai tahanan. 

Selain itu, beberapa narapidana juga sedang menjalani pidana kurungan karena tidak membayar denda, sehingga tidak dapat diusulkan untuk remisi.

"Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berkelakuan baik dan menjalani masa hukuman dengan tekun, serta menjadi bagian dari reintegrasi sosial mereka setelah menyelesaikan masa pidana," pungkasnya.

Hadir dalam penyerahan remisi, di antaranya Pimpinan DPRD Brebes, Teguh Turmudi, Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Sapto Broto, Kapolres Brebes AKBP Achma Oka Mahendra, Danlanal Tegal yang diwakili KA Akun Lanal Tegal Lettu Laut (S) Mohamad Aonullah.

Hadir pula Kapala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Racmat Sunaryadi, Ketua Pengadilan Negeri Brebes Erica Mardaleni, Ketua pengadilan Agama Brebes, Udin Najmudin, Kepala Lapas Brebes, Ismawan, Sekretaris Daerah Brebes Djoko Gunawan, beserta sejumlah pejabat Pemkab Brebes lainnya. 

Termasuk Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Brebes M. Sodiq, Kepala Dinpora Brebes, Caridah dan organisasi serta tamu undangan lainnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita