PanturaNews (Tegal) - Diduga melakukan ujaran kebencian dan pencemaraan nama baik, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal, Jawa Tengah melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polres Tegal Kota, Rabu 07 Agustus 2024. atas dugaan pencemaraan
Ketua DPC PKB Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin didampingi pengurus partai dan kader, datang ke Mapolres sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung memasuki ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
"Pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik yang dilakukan saudara Lukman Edy kepada PKB," kata Habib Ali ditemui usai pengaduan di Mapolres Tegal, Rabu 07 Agustus 2024.
Menurut Habib Ali, pelaporan itu juga sudah dilakukan oleh DPW PKB di seluruh Indonesia. "Dan hari ini serentak DPC Kabupaten/kota se Indonesia juga melakukan hal yang sama. Tadi kami didampingi kuasa hukum dan teman-teman fraksi melakukan pelaporan," kata Habib Ali.
Habib Ali mengatakan, laporan merupakan instruksi dari DPP saat rapat koordinasi melalui daring dalam rangka pemenangan Pilkada 2024 tanggal 5 Agustus.
"Beberapa bukti dalam berkas sudah kami serahkan ke penyidik. Jadi pada prinsipnya kami melaksanakan instruksi DPP untuk melakukan pelaporan secara kelembagaan PKB bukan personal," tegas Habib Ali.
Seperti dilansir di berbagai media nasional, Lukman Edy menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik. Beberapa pernyataan Lukman dinilai merugikan PKB antara lain terkait transparansi tata kelola keuangan di partai. Padahal Lukman Edy bukan bagian dari partai sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB.