Kamis, 18/07/2024, 14:09:55
OJK Blokir Ribuan Rekening Bank yang Terlibat dalam Judi Online
Kesbangpol Brebes Ajak Lapisan Masyarakat Ikut Perangi
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

PanturaNews (Brebes) - Dalam kegiatan pembinaan organisasi kemasyarakatan dengan tema "Brebes Bergerak Menolak Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal", Adelin Natasha Dani, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal menegaskan peran penting OJK dalam mengawasi dan memblokir rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Acara tersebut di gelar oleh Badan Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) Brebes , di aula pendopo eks Kawedanan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Kamis 18 Juli 2024.

Dalam kesempatan itu, Adelin menjelaskan, bahwa judi online menjanjikan kekayaan cepat, namun sebenarnya hanya menjerumuskan korban ke dalam kemiskinan. 

"Judi online menjanjikan kekayaan cepat, namun sebenarnya hanya menjerumuskan korban ke dalam kemiskinan. OJK memiliki peran penting dalam mengawasi dan memblokir rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online," tegas Adelin.

Menurut Adelin, OJK menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang mencakup pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di Indonesia. 

OJK juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem keuangan berjalan dengan baik dan melindungi konsumen dari praktik-praktik ilegal seperti judi online dan pinjaman online ilegal.

Adelin mengungkapkan, bahwa OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir ribuan rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. 

"OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir 5.000 rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online sebagai bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online," jelas Adelin.

Adelin juga menekankan pentingnya memiliki tujuan keuangan yang jelas dan mengelola keuangan dengan benar untuk menghindari godaan judi online. 

"Untuk mencapai tujuan keuangan yang telah direncanakan, diperlukan pengelolaan keuangan yang benar dan didukung oleh kedisiplinan. Judi online hanya akan menghancurkan stabilitas keuangan individu dan keluarga," tambahnya.

Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Brebes, Mochammad Reza Prisman menyampaikan, bahwa kegiatan pembinaan organisasi kemasyarakatan dengan tema "Brebes Bergerak Menolak Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal ini bertujuan untuk menggugah kepedulian masyarakat terhadap bahaya judi online dan pinjaman online ilegal yang semakin marak. 

Ia menekankan bahwa judi online dan pinjaman online ilegal merupakan ancaman serius yang dapat merusak ketahanan nasional dan masa depan generasi muda.

"Ini adalah fenomena yang sangat berbahaya. Judi online dan pinjaman online ilegal dapat menghancurkan keluarga dan mengganggu stabilitas sosial. Kami berharap pertemuan ini membawa manfaat dan informasi yang dapat disebarluaskan kepada masyarakat," ujar Reza Prisman.

Sementara, Kanit Tipiter Polres Brebes, Ipda Yuzakkia Ardiana Ardi menjelaskan definisi dan bahaya judi online, serta jenis-jenis judi online yang sering ditemui. 

Ia juga memaparkan ancaman pidana yang terkait dengan judi online berdasarkan UU ITE dan KUHP.

"Judi online adalah permainan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. Ancaman pidana untuk pelaku judi online sangat serius, termasuk berdasarkan UU ITE pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 1, serta pasal 303 KUHP," jelas Ipda Yuzakkia.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat yang antusias mengikuti paparan dari narasumber tersebut.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita