PanturaNews (Brebes) - Kepolisian setempat berhasil menangkap dua dari tiga tersangka pencurian kambing yang sebelumnya bersembunyi di sebuah desa. Kedua pelaku merupakan warga Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Namun, satu pelaku masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan informasi, kedua pelaku mencuri lima ekor kambing milik warga. Bahkan untuk menghilangkan jejjaknya, lima ekor kambing curian itu dijual ke orang lain.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kapolsek Bulakamba AKP Ibnu Setiyadi mengungkapkan, penangkapan terhadap dua tersangka pencurian ternak kambing berawal dari laporan korban. Identitas pelaku, yakni Nanang Fauzi (39) dan Abdul Rosul (32), keduanya merupakan warga Desa Luwungragi Kecamatan Bulakamba. Sedangkan, satu pelaku lainnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang atas nama Zaenal (40)
"Tertangkapnya dua pelaku pencurian ternak kambing, merupakan hasil pengembangan dan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Wanasari. Sebab, selama ini tersangka bersembunyi di Desa Siasem," kata Kapolsek saat dikonfirmasi Senin 29 Januari 2024.
Pengungkapan tindak pencurian ternak, lanjut Ibnu, berawal saat pemilik ternak (korban-red) sekaligus pelapor Madnawi (66). Petani asal Desa Siasem RT 01/05 Kecamatan Wanasari itu, awalnya ingin memberi makan ternak kambingnya dalam kandang yang berjumlah 15 ekor, ternyata hanya berjumlah 10 ekor. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 10 juta.
Ibnu Setyadi menuturkan, merasa kehilangan lima ternak kambingnya korban langsung melapor ke Polsek Bulakamba. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata diketahui para pelaku pencurian bersembunyi di Desa Siasem Kecamatan Wanasari.
Selain menangkap dua pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Seperti, satu unit sepeda motor motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol G-3201-BRG. Serta, satu Hanphone merk VIVO warna ungu.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Termasuk, dijerat Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi di Desa Luwungragi Kecamatan Bulakamba," tandasnya.