Jumat, 19/01/2024, 22:03:24
Catat! KPU Brebes Ungkap Daftar Tempat yang Dilarang dalam Rakor Kampanye Umum
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Bersama Bawaslu, Komisioner KPU Brebes mendampingi perwakilan parpol pemilu menandatangani berita acara kesepakatan penatapan jadwal dan lokasi kampanye terbuka umum. (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebe) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar rapat koordinasi (rakor) guna menetapkan jadwal dan lokasi kampanye terbuka metode rapat umum dalam rangka menyongsong pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang., di aula Dedy Jaya Hotel Brebes, Jumat 19 Januari 2024.

Dalam rakor yang dihadiri oleh perwakilan parpol peserta pemilu, Bawaslu, Kepolisian, Badan Kesbangpol dan Dinas Perhubungan Brebes tersebut, KPU menegaskan sejumlah aturan dan larangan yang harus diikuti oleh seluruh peserta kampanye.

Bahkan, KPU memetakan lokasi yang dilarang dipergunakan untuk kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum yang akan digelar mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan M Muarofah didampingi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Aniq Kanafillah Aziz menjelaskan, terdapat pengesahan tiga lokasi yang menjadi tempat kampanye terbuka menjadi hasil kesepakatan bersama. Hal itu, sesuai ketentuan Surat Keputusan KPU Nomor 78/ 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Melalui Metode Rapat Umum Pemilu 2024 harus dijabarkan.

"Hasilnya, dari empat lokasi yang diusulkan. Hanya Alun-alun Brebes, yang disepakati terlarang atau tidak boleh digunakan untuk kampanye terbuka rapat umum," ungkapnya.

Berdasarkan kesepakatan semua parpol, lanjut Muarofah, Alun-alun dilarang sebagai lokasi kampanye terbuka dengan berbagai pertimbangan. Sehingga, mengantisipasi potensi penyalahgunaan pendopo atau masjid untuk transit kampanye. Semua parpol sepakat, alun-alun dilarang sebagai tempat kampanye terbuka.

"Bagi parpol yang nekat menggelar kampanye terbuka di lokasi terlarang, terancam sanksi pembubaran kegiatan. Teknisnya, Teknisnya, memberikan teguran keras pada pengurus parpol, berkoordinasi dengan bawaslu dan Polres terkait izin kampanye (STTP)," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC sekaligus Ketua Fraksi Partai Kesatuan Bangsa Kabupaten Brebes Musyafa menambahkan, pihaknya mengapresiasi hasil musyawarah KPU dengan semua parpol terkait penetapan tiga lokasi kampanye terbuka. Sebab, Alun-alun memang masih dalam proses revitalisasi dan dekat dengan fasum seperti pendopo dan masjid agung. Terlebih, lokasinya berpotensi memicu kemacetan jalur Pantura utama.

"Selain menghargai alun-alun masih dalam proses revitalisasi, kami juga sepakat mendukung TNI-Polri terkait larangan penggunaan knalpot brong. Sebab, masih banyak cara yang santun untuk meraih simpati masyarakat dalam gelaran kampanye," tandasnya. 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita