Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika menunjukan barang bukti dalam konferensi pers di Aula Tribrata. (Foto: Dok/Imam)
PanturaNews (Pemalang) - Satu remaja meninggal akibat tawuran antarpelajar yang terjadi di Desa Banjaran, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Atas kejadian itu, Polres Pemalang meminta keterangan 9 anak berstatus pelajar, yang diduga terlibat perkelahian antarpelajar itu.
“Dari keseluruhan 9 anak, semua masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu 08 November 2023.
Sebanyak 8 anak dengan status sebagai saksi sudah diserahkan kepada orang tua atau keluarganya, disaksikan oleh guru dari sekolah masing-masing.
“Sedangkan satu orang anak, yang diduga sebagai pelaku utama masih menjalani pemeriksanaan intensif,“ kata Kapolres Pemalang.
Pelaku utama terancam pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara, dan denda paling banyak 3 miliar rupiah,” terang Kapolres Pemalang.
Kejadian perkelahian berawal dari ajakan melalui salah satu platform media sosial. “Hingga akhirnya dua kelompok anak membuat kesepakatan, untuk melakukan perkelahian pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan,” ujar Yovan
Kedua belah pihak melakukan perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, hingga mengakibatkan dua orang anak korban mengalami luka-luka.
“Salah seorang anak korban yang mengalami luka bacok sempat dibawa oleh teman-temannya ke rumah sakit, tetapi sesampainya di rumah sakit, anak korban meninggal dunia,” tambahnya.