Selasa, 13/06/2023, 22:05:38
12 Anggota Satpol PP Dipanggil Inspektorat Terkait Dugaan Pungutan Puluhan Juta Oleh Oknum ASN
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Brebes. (Foto: Dok)

PanturaNews (Brebes) - Perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) anggota Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) dan Pemadaman Kebakaran (Damkar) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diduga menggunakan uang pelicin atau dimintai uang pungutan.

Hal itu terungkap saat Inspektorat Kabupaten Brebes memanggil sebanyak 12 THL anggota Satpol PP dan Damkar setempat yang direkrut tahun 2021 dan tahun 2022, Jumat 6 Juni 2023 kemarin.

Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan secara acak dari tahun perekrutan yang berbeda. 

Sejumlah pertanyaan menjurus pada proses dan tahapan seleksi perekrutan hingga dugaan permintaan uang pelicin atau pungutan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP. 

Auditor Inspektorat Pemkab Brebes, Adi Susanto membenarkan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa 12 personel THL Satpol PP dan Damkar yang direkrut tahun 2021 dan tahun 2022. 

Dari keterangan yang mereka sampaikan, para personel ini tidak mengakui adanya pemberian mahar atau pungutan kepada siapapun. Namun salah satu personel mengaku telah menyampaikan ucapan terimakasih ke Kantor Satpol PP Brebes.

"Yang mereka sampaikan itu tidak ada (pungutan). Saat saya tanya, dia menjawab 'kalaupun ada itu syukuran orang tua saya. Orangtua saya mungkin ngasih, tapi syukuran saja'. Bentuk terimakasih itu tidak disampaikan. Kadang seperti itu kan mungkin bagi mereka tidak bisa disampaikan. Kami belum dapat informasi pasti ngasihnya apa bentuknya apa. Tapi ada bentuk terimakasih tadi, dari salah satu yang bilang. Tapi ada yang bilang tidak ada," kata Adi Susanto kepada awak media, Selasa 13 Juni 2023. 

Pihaknya mengaku, sudah memintai kepala OPD terkait dan saat ini dianggap sudah selesai. Namun, terkait larangan perekrutan THL atau tenaga honorer berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pihaknya masih memperlajari kaitannya dengan perekrutan personel Satpol PP dan Damkar Brebes. 

"Kepala OPD-nya sudah kami mintai keterangan. Saat ini kami anggap sudah selesai dan sementara belum ditemukan kerugian negara, karena orang yang masuk THL itu juga bekerja sesuai aturan. Mereka juga mendapat honor sesuai dengan kinerja. Adanya penambahan atau perekrutan THL tersebut karena secara jumlah personel Satpol PP dan Damkar memang sangat kurang," terang Adi Susanto. 

Dia menyebutkan, berdasarkan Standar Minimum Pelayanan (SPM), dibutuhkan 9 personel untuk satu unit mobil pemadam kebakaran. Sementara jumlah personel Damkar saat ini masih jauh di bawah SPM, sehingga Kantor Satpol PP dan Damkar melakukan rekrutmen seleksi. 

Untuk proses rekrutmen, para THL ini mengikuti ujian fisik, baris berbaris, dan tes wawancara. Untuk tes psikologi ditiadakan. 

"Mereka (THL) sudah kita ajak bicara sejujur-jujurnya, materil nonmateril itu tidak ada atas beberapa orang yang kita panggil. Kalau terkait regulasi perekrutan honorer, biasanya peraturan yang di atas ternyata praktik di lapangan tidak sesimpel itu," terangnya. 

Dikonfirmasi terpisah di kantornya, Plt Kepala Satpol PP, Linmas dan Damkar Brebes Supriyadi menjelaskan, sampai saat ini jumlah THL di Kantor Satpol PP dan Damkar Brebes ada 90 an personel, sedangkan personel berstatus ASN ada 65 personel. 

Berdasarkan regulasi, lanjut Supriyadi, harusnya ada 340 pesonel Satpol PP dan 96 personel Damkar. Untuk THL, 90 personel terdiri dari 42 personel Damkar, dan 34 Linmas, dan 16 personel Satpol PP. 

"Kalau tidak ada THL yang mau kerja siapa. Artinya kalau melihat 90 THL yang kerja, kebutuhan riil masih jauh dari cukup. Terus Damkar 42 personel, kita ada 4 pos kalo dibagi rata berapa, jadi ada 9 THL di setiap pos. Standar SOP itu 6 orang setiap regu, satu pos 3 regu. Jadi butuh 18 personel. Ketika ada peristiwa kebakaran, sekarang personal yang 9 orang itu ketetaran," ungkap dia.  

Supriyadi mengaku, dirinya tidak mengetahui pasti tentang adanya mahar perekrutan personel Satpol PP yang dilakukan salah satu oknum anak buahnya dengan kisaran uang Rp50-60 juta. 

Namun, ia mengetahui salah satu anak buahnya telah melakukan perekrutan anggota Satpol PP dengan nominal sebesar Rp 25 juta. Infotmasi itu diterima dari salah satu orangtua yang anaknya masuk perekrutan personel Satpol PP. 

"Kalau yang Rp 25 juta itu, anak buah saya telah mengakui perbuatannya. Namun dia mengaku uang sudah dikembalikan dan hanya kurang Rp 2,5 juta. Tapi dari 'korban' mengatakan kurang Rp 3,5 juta. Pengakuan dari anak buah saya itu yang Rp 1 juta untuk seragam dan sepatu," terang dia. 

Salah satu personel yang direkrut tahun 2021 yang enggan disebutkan namanya mengaku dirinya masuk Satpol PP tanpa mahar. 

Ia mengaku setelah lulus SMA mengikuti perekrutan Satpol PP dan diterima tanpa mahar apapun. Ia hanya mengikuti tes fisik dan tes wawancara serta membayar Rp 1 juta untuk seragam dan sepatu. Untuk prosesnya, ia mengaku langsung mendapat pemanggilan kerja.

"Cuma ikut tes fisik, lari-lari, terus langsung wawancara. Saya langsung diterima karena saat itu jumlah personel Satpol PP sangat kurang," pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita