Selasa, 30/05/2023, 21:54:47
Terkait Pengajuan Bakal Caleg, KPU Brebes Minta Masukan dari Parpol dan OPD
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

KPU Brebes menggelar Rapat Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 di Aula Hotel Dedy Jaya Brebes.(Foto : Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengharapkan partai Politik (Parpol) yang sudah mengajukan bakal calon legislatif (caleg) untuk masing-masing daerah pemilihan (dapil) agar bisa memberikan masukan atau tanggapannya. Termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Demikian disampaikan, Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, saat menggelar Rapat Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 di Aula Hotel Dedy Jaya, Brebes, Selasa 30 Mei 2023.

Sebelumnya, KPU Brebes telah menetapkan ada sejumlah 6 Dapil dengan total alokasi kursi anggota DPRD Brebes sebanyak 50 kursi.

Sementara jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ada sebanyak 1.517.676 pemilih. 

Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi mengatakan, rapat evaluasi tersebut menjadi bagian tahapan meskipun dapil dan alokasi kursi sudah ditetapkan. 

Riza menjelaskan, pembahasan dalam rapat evaluasi itu antara lain apa saja kekurangan dari dapil yang telah ditetapkan. Misalkan komposisi atau jumlah alokasi kursi per-dapil.

Prinsipnya adalah penyusunan dapil harus dengan integritas wilayah, kondusifitas dan porposionalitas. 

"Itu sudah kami terapkan. Salah satu prinsip utama yaitu kesinambungan. Jadi tidak berubah-rubah tiap pelaksanaan Pemilu," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita