Rabu, 29/03/2023, 22:40:14
Sidang Dua Oknum Wartawan di Pemalang, Pengacara: Kita Akan Uji Dakwaan Jaksa
IMAM PML-LAPORAN IMAM SANTOSO

Sidang perdana kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh dua oknum wartawan di PN Pemalang. (Foto: Imam)

Kita lebih tertarik pada pemeriksaan saksi dan barang bukti…

PanturaNews (Pemalang) - Sidang perdana kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh dua oknum wartawan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, Jawa Tengah, Rabu 29 Maret 2023.

Sidang dilakukan secara daring (virtual), dimana kedua terdakwa yaitu DNR dan NE tetap berada di tahanan Lapas Pemalang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Laeli Fitria Titin, SH, MH. Sedangkan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Yuli Widiowati. SH.

Dalam amar dakwaanya, jaksa Yuli menjelaskan bahwa kedua tersangka telah  melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman terhadap Kepala Desa Wanarejan Utara, Mahmud.

Dijelaskan Yuli , pemerasan dan ancaman tersebut dilakukan setelah kedua terdakwa melihat pembangunan jalan setapak berupa cor beton yang dinilai cepat rusak karena terjadi pecah-pecah. Keduanya kemudian mengancam akan memberitakan kasus tersebut, jika tidak diberikan konpensasi berupa uang.

Konpensasi berupa uanga tersebut ahirnya disepakati bersama, antara Mahmud dengan kedua tersangka sebesar Rp 2 juta yang diberikan secara bertahap.

“Terahir saya menerima uang 1 juta. Namun setelah pulang ke rumah kos tiba-tiba datang anggota dari Polres Pemalang yang lagnsung menangkap saya,“ tutur DNR ketika ditemui di Lapas Pemalang.

Secara terpisah, Kepala Desa Wanarejan Utara, Mahmud ketika ditemui di rumahnya mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengadakan perdamaian dengan kedua terdakwa.

“Lewat pengacara kedua terdakwa, yaitu  Imam Subiyanto, SH, MH kami sudah mengadakan perdamaian dan saling memaafkan. Istri DNR dan NE juga sudah datang ketemu saya untuk minta maaf. Uang sebesar 2 juta juga sudah dikembalikan. Saya pikir masalah sudah selesai,“ ujar Mahmud.

Seusai sidang perdana tersebut, kuasa hukum dari DNR dan NE, yaitu Imam Subiyanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

“Kami sengaja tidak mengajukan eksepsi. Kita lebih tertarik pada pemeriksaan saksi dan barang bukti. Nanti akan kita uji dakwaan dari jaksa penuntut umum,“ ujar Imam.

Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita