Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi didampingi komisioner memberikan sambutan sosialisasi alokasi kursi legislatif.(Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Anggraeni Bumiayu, Senin 20 Maret 2023.
Mengawali sosialisasi, Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi menyampaikan, bahwa KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilihan umum tahun 2024 berlangsung secara efektif dan efisien," ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi yang diikuti tokoh masyarakat, pimpinan ormas dan awak media serta lainnya.
Menurutnya, KPU juga telah mengalokasikan jumlah kursi pada pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Untuk alokasi perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat pusat Daerah Pemilihan IX Brebes 8 kursi. Kemudian, DPRD Provinsi Jateng 12 kursi dan DPRD Kabupaten Brebes 50 kursi.
Dikatakan, secara isi dan penjabarannya PKPU Nomor 6/ 2023 tidak ada perubahan atau tetap sama. Alokasi pembagian kursi legislatif di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/ kota. Sebab, PKPU tersebut menjadi produk hukum KPU yang resmi dan menjadi acuan penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan.
"Ketentuannya 8 kursi untuk DPR RI Dapil IX. 12 kursi DPRD Provinsi Dapil XII Jateng dan 50 kursi untuk DPRD Kabupaten Brebes," ujar Riza.
Sebelum sosialisasi PKPU tentang alokasi kursi legislatif, KPU Brebes juga sudah melakukan uji publik. Hasilnya, untuk alokasi pembagian daerah pemilihan tetap terbagi menjadi enam.
Dapil I meliputi Kecamatan Brebes, Jatibarang dan Songgom 9 kursi. Dapil II, meliputi Bumiayu, Paguyangan, Sirampog, Tonjong 9 kursi. Dapil III, yakni Salem, Bantarkawung, Larangan 8 kursi. Dapil IV, meliputi Ketanggungan dan Banjarharjo 7 kursi, Dapil V Kersana, Losari Tanjung 8 kursi.
"Terakhir, Dapil VI meliputi Kecamatan Wanasari dan Bulakamba masih 9 kursi," ungkapnya.
Riza menambahkan bahwa KPU berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat dan peserta pemilihan umum, sehingga pemilihan umum tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.