Kamis, 16/03/2023, 22:47:12
KPU Brebes Sosialisasikan Alokasi Jumlah Kursi Pemilu Legislatif 2024. Ini Rinciannya
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi didampingi komisioner memberikan sambutan sosialisasi alokasi kursi legislatif.(Foto : Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, telah mengalokasikan jumlah kursi pada pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Untuk alokasi perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat pusat Daerah Pemilihan IX Brebes sebanyak 8 kursi. Kemudian, DPRD Provinsi Jateng 12 kursi dan DPRD Kabupaten Brebes 50 kursi. 

Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi menyampaikan, secara isi dan penjabarannya PKPU Nomor 6/ 2023 tidak ada perubahan atau tetap sama. Yakni, alokasi pembagian kursi legislatif di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/ kota. Sebab, PKPU tersebut menjadi produk hukum KPU yang resmi dan menjadi acuan penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan.

"Sesuai ketentuan, 8 kursi untuk DPR RI Dapil IX. 12 kursi DPRD Provinsi Dapil XII Jateng dan 50 kursi untuk DPRD Kabupaten Brebes," ujar Riza, dalam Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota Pemilihan Umum 2024, di Hotel Dedy Jaya Brebes, Kamis 16 Maret 2023.

Sebelum sosialisasi PKPU tentang alokasi kursi legislatif, lanjut Riza, KPU Brebes juga sudah melakukan uji publik. Hasilnya, untuk alokasi pembagian daerah pemilihan tetap terbagi menjadi enam. 

Yakni, Dapil I meliputi Kecamatan Brebes, Jatibarang dan Songgom 9 kursi. Dapil II, meliputi Bumiayu, Paguyangan, Sirampog, Tonjong. Dapil III, yakni Salem, Bantarkawung, Larangan 8 kursi. Dapil IV, meliputi Ketanggungan dan Banjarharjo 7 kursi, Dapil V Kersana, Losari Tanjung 8 kursi.

"Terakhir, Dapil VI meliputi Kecamatan Wanasari dan Bulakamba masih 9 kursi," ungkapnya.

Komisioner KPU Brebes Divisi Data dan Informasi Muhammad Muarofah menambahkan, pihaknya terus mengimbau semua pengurus partai politik. Khususnya, mempersiapkan syarat dan berkas pendaftaran bakal calon legislatif. Mengingat, pendaftarannya mulai dibuka 1 April hingga 3 Mei 2023 mendatang. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, semua pengurus partai politik peserta pemilu, perwakilan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Selain itu, juga dihadiri, sejumlah organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan hingga lembaga swadaya masyarakat.

 

 

 

 

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita