Selasa, 20/12/2022, 17:56:19
Calon DPD Minimal Didukung 5000 Warga. Syarat Lainnya yang Cukup Sulit Adalah….
LAPORAN JOHARI

Komisioner KPU Kota Tegal sosialisasi syarat pencalonan anggota DPD di aula KPU setempat. (Foto: Johari)

…tingkat partisipasi pemilih DPD juga diketahui rendah…

PanturaNews (Tegal) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, menggelar sosialisasi syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di aula KPU Jalan Sumbodro 67, Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa 20 Desember 2022.

Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati mengatakan, menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau Senator di Jawa Tengah dibutuhkan syarat minimal mendapat dukungan 5.000 warga.

"Dukungan administrasi yang dibuktikan berupa foto copy KTP elektronik itu, harus tersebar minimal di 18 dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah," tegas Lies Herawati.

Menurutnya, syarat yang dianggap cukup sulit bagi perseorangan itu, membuat peminat menjadi senator asal Kota Tegal menjadi rendah. Hal itu belum ditambah tingkat partisipasi pemilih DPD juga diketahui rendah.

Lies mencontohkan, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu, hanya ada satu bakal calon DPD yang mendaftar dari Kota Tegal, itu pun tidak lolos.

"Di Pemilu 2019 hanya ada satu calon DPD, seorang guru SMK di Kota Tegal. Tapi tidak terpilih," ujar Lies.

Lies mengatakan, hingga kini belum ada perwakilan DPD dari Kota Tegal. Selain karena persyaratan administrasi berupa minimal 5.000 dukungan di 18 kabupaten dan kota, partisipasi pemilih DPD di Pemilu 2019 juga rendah.

"Tingkat partisipasi pemilih DPD di Kota Tegal rendah. Mungkin karena belum mengenal anggota DPD, jadi partisipasi paling rendah dibandingkan pemilihan lain seperti DPR," tutur Lies.

Lies mengatakan, untuk menjadi bakal calon DPD, seseorang harus memenuhi syarat dukungan. Setelah itu melakukan pendaftaran di bulan Mei 2023 bersamaan dengan pendaftaran DPR dan DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.

Meski telah mengantongi syarat 5.000 dukungan di 18 kabupaten/kota, saat pencoblosan juga harus mendapat dukungan lebih karena bersaing dengan calon DPD dari daerah lain.

Hal itu membuat calon DPRD atau DPR RI masih menjadi pilihan yang banyak diminati. Semisal DPR RI yang hanya butuh dukungan dari 3 kabupaten/kota.

"Kebanyakan memang akan lebih memilih ke DPR, karena misal cukup dukungan atau ngopeni 3 wilayah, bukan 18 seperti DPD," pungkas Lies.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita