Sabtu, 22/10/2022, 15:04:07
Dinkes Indramayu Perintahkan Larangan Penjualan Obat Sirup Untuk Balita
INDRamayu-LAPORAN RESMAN S

Dinkes Indramayu melakukan kunjungan ke apotek-apotek dan rumah sakit untuk mengecek larangan penjualan obat sirup untuk anak (Foto: Dok/Resman)

“Kami sudah membuat surat edaran untuk Rumah Sakit dan Puskesmas,”

PanturaNews (Indramayu) - Terkait kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia yang diduga disebabkan zat pelarut dalam obat sirup, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, melarang penjualan obat sirup untuk anak dibawah usia lima tahun (Balita)

Larangan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor: SR-01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Kepala Dinkes Indramayu, Wawan Ridwan yang dihubungi via Hp, Sabtu 22 Oktober 2022, mengatakan telah melakukan kunjungan ke apotek-apotek untuk mengecek dan menginformasikan.

“Ini dilakukan untuk mencegah adanya kasus gangguan ginjal pada anak yang sangat meresahkan itu. Sampai saat ini belum ada laporan kasus tersebut di Kabupaten Indramayu,” ujar Wawan.

Namun untuk tindakan pencegahan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.

“Kami sudah membuat surat edaran untuk Rumah Sakit dan Puskesmas,” ungkap Wawan.

Surat Edaran Dinkes Indramayu Nomor 433.33/3176/P2P tertanggal 19 Oktober 2022 hal kewaspadaan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak telah disampaikan ke Direktur Rumah Sakit dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Indramayu.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita