Senin, 22/08/2022, 22:07:10
Miris, Rusak Sejak Tahun 2020, SD Negeri 01 Sridadi Tak Dapat Bantuan DAK. Ini Alasannya
ZT-LAPORAN TAKWO HERIYANTO & ZAENAL MUTTAQIN

Akibat bencana tanah bergerak pada 2020 lalu menyebabkan bangunan SD Negeri 01 Sridadi, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, rusak dan nyaris roboh. (Foto:dok/ist)

PanturaNews (Brebes) - Murid SD Negeri 01 Sridadi, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terpaksa belajar di teras masjid dekat sekolah, karena kondisi bangunannya yang rusak dan nyaris roboh.

Kondisi tersebut menurut Kepala Sekolah setempat sudah terjadi sejak dua tahun lalu, tepatnya tahun 2020 lalu. Hal itu diakui Kepala SD Negeri 01 Sridadi, Samsudin.

Menurutnya, bencana tanah bergerak pada 2020 lalu menyebabkan gedung sekolah rusak. Pergerakan tanah membuat dua dari enam ruang kelas yang ada, rusak parah. Kondisinya nyaris ambruk, sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

“Kondisi bangunan sudah miring, bagian lantai pecah dan retak parah membentuk lubang. Bagian dinding juga retak-retak,” katanya, Senin 22 Agustus 2022.

Selama kelas rusak, lanjutnya, untuk siswa kelas V terpaksa melaksanakan kegiatan belajar di teras masjid dekat sekolah. Sementara kelas lainnya memanfaatkan ruang kelas yang tersisa secara bergantian.

“Empat kelas masih digunakan untuk kegiatan belajar. Ini pun sebenarnya terpaksa karena tidak ada lagi ruang kelas,” ujarnya.

Menurut Samsudin, kerusakan gedung sekolah telah dilaporkan ke Pemkab Brebes melalui dinas terkait, namun belum ada penanganan lebih lanjut.

Ia berharap Pemerintah segera bisa menindak lanjuti untuk perbaikan agar kegiatan belajar mengajar yang berjumlah 110 siswa ini tidak terganggu, karena kekurangan ruang kelas.

Terpisah, Sub Koordinator Kelembagaan dan Sarpras, Dindikpora Brebes Tasripin mengaku, pihaknya sudah mengetahui adanya sekolah yang rusak di Kecamatan Sirampog akibat bencana alam tersebut.

Menurutnya, sekolah tersebut belum bisa diusulkan untuk menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan kepada pemerintah pusat. Hal ini menyangkut administrasi pengajuan penerima bantuan sudah ditutup sejak Februari lalu.

“Tidak bisa diajukan karena usulan penerima DAK tahun 2023 itu sudah ditutup sejak Februari lalu. Tapi kalau usulan DAK tahun 2024 kemungkinan nanti bisa,” terangnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita