Rabu, 07/05/2025, 21:37:29
Tergiur Janji Manis, Puluhan Calon Haji Gagal Berangkat via Soekarno-Hatta
Rugi Ratusan Juta Rupiah
.

Foto : Ilustrasi

PanturaNews - Aparat kepolisian berhasil mengamankan puluhan calon jemaah haji yang berupaya berangkat ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mereka dicegah lantaran kedapatan menggunakan visa kerja, bukan visa haji yang resmi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Yandri Mono, mengungkapkan bahwa pencegahan terhadap 36 calon jemaah haji ini dilakukan pada Senin (5/5) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Rombongan yang terdiri dari 34 calon jemaah dan dua orang yang bertindak sebagai pemimpin serta pendamping berinisial IA dan NF ini, rencananya akan terbang menuju Riyadh melalui Colombo dengan maskapai Srilanka Airlines UL 356.

Modusnya sama, mereka menggunakan penerbangan transit, ujar Kompol Yandri Mono dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan pemeriksaan dokumen. Petugas mendapati indikasi bahwa rombongan tersebut merupakan calon jemaah haji non-prosedural.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap IA dan NF, terungkap bahwa keduanya mengaku telah berhasil memberangkatkan rombongan serupa pada tahun sebelumnya. Pengakuan inilah yang kemudian meyakinkan para calon jemaah untuk ikut dalam rombongan yang mereka pimpin.

Yang membuat para calon jemaah yakin dan percaya bahwa IA dan NF pernah memberangkatkan calon jemaah pada tahun 2024, jelas Yandri.

Rombongan calon haji ilegal ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta. 

Usia mereka berkisar antara 35 hingga 72 tahun. Untuk dapat berangkat, masing-masing calon jemaah telah membayar sejumlah uang antara Rp 139 juta hingga Rp 175 juta kepada IA dan NF.

IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan kepada para calon jemaah bahwa visa yang akan digunakan adalah visa kerja, imbuh Yandri.

Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan bahwa PT NSMC, perusahaan yang menaungi kedua terduga pelaku, bukanlah biro perjalanan haji atau umroh, melainkan bergerak di bidang event organizer. 

Informasi mengenai keberhasilan pemberangkatan jemaah sebelumnya oleh IA dan NF menyebar dari mulut ke mulut, sehingga menarik minat banyak orang untuk mendaftar.

Perusahaan itu bergerak di bidang event organizer bukan biro travel, tegas Yandri.

Dalam pemeriksaan, IA dan NF mengaku dapat memberangkatkan puluhan orang tersebut karena merasa sudah berpengalaman dan berhasil pada tahun sebelumnya.

Sesampainya di Tanah Suci, mereka berencana mengurus surat izin tinggal atau Iqomah. Mereka beranggapan, dengan mengantongi Iqomah, mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan untuk melaksanakan ibadah haji, lanjutnya.

Saat ini, Polres Bandara Soekarno-Hatta tengah mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh IA (48 tahun) dan NF (40 tahun) selaku pihak yang mengorganisir keberangkatan haji non-prosedural ini. 

Kami masih melakukan pendalaman terkait sangkaan pasal terhadap IA dan NF serta peran masing-masing, kata Yandri.

Polres Bandara Soekarno-Hatta juga telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Agama terkait kasus ini. 

Yandri menyebutkan bahwa pihaknya akan menerapkan Pasal 121 juncto Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, sebagaimana diubah dengan Pasal 125 juncto Pasal 118A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar, pungkas Yandri.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita