Rabu, 13/07/2022, 18:05:12
Todong Korban Dengan Pistol Mainan, Polisi Gadungan Kena Tembak Sungguhan. Ini Kasusnya
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Kedua pelaku begal berhasil digelandang Mapolres Brebes. (Foto:Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Polisi terpaksa menghadiahi timah panas kepada kedua pelaku pembegalan, karena mencoba melawan dan melarikan diri saat digelandang ke Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Kini, kedua pelaku yang diketahui berinisalo DT dan FF, yang kesemuanya merupakan warga Ciledug Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Brebes yang dipimpin Aiptu Titok Ambar Pramono.

"Kedua pelaku ini berhasil ditangkap saat berada di rumah kontrakannya yang ada di wilayah Ciledug Kabupaten Cirebon," ujar Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, dalam konferensi persnya, di halaman Mapolres setempat, Rabu 13 Juli 2022.

Menurut Kapolres Brebes, kedua pelaku ditangkap, setelah diketahui sebagai pelaku pembegalan sepeda motor yang terjadi di sejumlah tempat yang dilakukan pada bulan Juni lalu.

"Di antaranya mulai dari Kecamatan losari, Kersana, Ketanggungan, dan di Kecamatan Tanjung yang terjadi pada bulan Juni lalu," terang Kapolres Brebes.

Dalam melakukan kasi kejahatannya itu, kata Kapolres Brebes, kedua pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Hal itu diketahui, setalah adanya laporan dari korbannya ke polisi.

“Kami juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu penadah yang menerima sepeda motor hasil rampasan,” ungkap Kapolres Brebes.

Selain mengamankan kedua pelaku, 8 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya dari hasil kejahatan telah diamankan polisi guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, salah satu tersangka Fery Fernandes mengaku dalam sebulan di bulan Juni lalu berhasil merampas 8 sepeda motor diberbagai tempat di Brebes dengan sasaran pelajar yang tengah melintas.

“Kami menghadang korban ditengah jalan, lalu kami rampas sepeda motornya dengan cara menodongkan senjata api mainan karena kami mengaku sebagai anggota polisi biar mereka mau menyerahkan sepeda motornya,” aku pelaku FF.

Bahkan, korban yang menolak menyerahkan sepeda motornya, oleh dua polisi gadungan itu, dianiaya dan dirampas barang bawahan lainnya, seperti Handphone.

“Sepeda motor yang kami rampas, dijual ke seorang penadah dengan harga Rp1 juta per unitnya. Uangnya lalu kami bagi dua masing-masing Rp. 500 ribuan,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KHUP atau Pasal 368 KHUP, dengan ancaman penjara hingga 9 tahun penjara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita