Senin, 11/07/2022, 17:08:15
Polsek Bumiayu Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di Wilayah Selatan
-LAPORAN ZAENAL MUTTAQIEN

NM (kedua dari kiri membelakangi kamera) tersangka pelaku Curanmor di wilayah selatan berhasil ditangkap dan diamankan Polsek Bumiayu. Sejumlah barang bukti sepeda motor curian (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Polsek Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berhasil menangkap dan mengungkap tersangka pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) di wilayah selatan, beserta sejumlah barang buktinya. Tersangka yang berinisial NM (29) warga dari Kecamatan Tonjong itu mengaku melakukan aksinya sendirian.

Kapolsek Bumiayu, AKP Heri Riyanto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ketika beraksi di Desa Langkap Kecamatan Bumiayu pada Sabtu 09 Juli 2022 malam. Penangkapan bermula ketika ada warga kehilangan sepeda motornya dan curiga pada tersangka.

"Warga curiga terhadap tersangka, tapi tidak mengaku dan dilaporkan ke Polsek Bumiayu yang langsung ditindaklanjuti," katanya kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.

Menurutnya, saat tertangkap modus yang dilakukannya, pelaku mengendarai sepeda motornya ke Desa Langkap dan melihat ada motor yang terparkir menjelang waktu Maghrib. Pelaku kemudian berhenti agak jauh dan memarkir motornya. Kemudian dengan berjalan kaki menuju ke tempat motor warga dan menggunakan kunci palsu membawa kabur motor tersebut kerumahnya di Kecamatan Tonjong.

"Setelah itu dia menggunakan ojek kembali lagi untuk memgambil motornya sendiri yang ditinggal," kata Heri.

Dikatakan, naas warga setempat yang curiga dengan keberadaan motor itu langsung menangkapnya. Pelaku tidak mau mengaku sampai akhirnya diserahkan ke Polsek Bumiayu dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang akhirnya mengaku.

"Semula tidak mengaku, setelah diperiksa petugas baru mengaku dan dilakukan pengembangan," ungkap Heri.

Hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Bumiayu. Petugas dengan sigap juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian tersebut.

"Barang bukti semua lima sepeda motor terdiri, empat unit hasil curian dan satu unit yang digunakan pelaku dalam beraksi," ucap Heri.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Brebes untuk menjalani proses hukum.

Barang bukti yang telah diamankan terdiri sepeda motor Vario G 2194 CDG yang digunakan pelaku dalam beraksi dan sepeda motor hasil curian terdiri Honda Supra Th 2012, Nopol G 6478 WU warna merah Hitam, serta tiga motor lainnya yang telah dilepas nopolnya.

Ditambahkan, masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati terhadap kendaraan miliknya, tidak meninggalkannya di luar rumah tanpa pengawasan.

"Warga hemdaknya selalu hati-hati tidak membiarkan kendaraannya di luar apa lagi tanpa kunci pengaman," pungkas Heri.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita