Jumat, 24/09/2021, 14:50:59
Tolak Penarikan PHP Pasca-Melaut, Nelayan Tegal Ancam Mogok Kerja
tam-LAPORAN TAMBARI GUSTAM

Kegiatan bongkar ikan di TPI pelabuhan Jongor Tegalsari, Kota Tegal terancam berhenti jika Pungutan Hasil Perikanan naik 450 persen. (Foto: Gustam)

PanturaNews (Tegal) - Setelah menolak kenaikan dan penarikan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) saat kapal pulang melaut, kini Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) berniat akan melakukan aksi mogok kerja.

Hal itu terungkap saat nelayan yang tergabung dalam PNKT melakukan rapat kordinasi di Sekretariat PNKT Jalan Jongor Raya PPP Tegal Sari, Kota Tegal, Jumat 24 September 2021.

“Para nelayan dan pemilik kapal sepakat akan melakukan aksi mogok kerja, sehingga kapal-kapal tidak melaut,” ujar Ketua PNKT yang memimpin rapat, Said Aqiel.

Para pemilik kapal, kata Said, setuju pembayaran PHP dibayar sebelum kapal melaut, yakni pada saat nelayan akan memperpanjang surat ijin penangkapan ikan seperti yang sudah berjalan selama ini.

Sementara salah satu pemilik kapal, Yusuf Albaihaqi saat dimintai pendapat tentang penarikan PHP pasca-melaut, menyampaikan dalam kondisi pandemi seperti ini, seharusnya KKP memberi bantuan pada pelaku usaha perikanan dan nelayan yang kena dampak.

Menurut Yusuf, apalagi jika PHP dinaikkan sebesar 450 persen, para pelaku usaha perikanan banyak yang gulung tikar. Seperti pengrajin filet, karyawannya banyak yang diberhentikan karena tidak mampu membiayai operasional.

“Para bakul ikan pun banyak yang tidak mampu membeli ikan, termasuk pemilik kapal juga kesulitan dalam menjual hasil tangkapan ikan,” ujar Yusuf.

Bahkan, lanjut Yusuf, sampai kapal akan berangkat lagi ada juga ikan yang belum terbayar. Lebih tragis lagi, ada pemilik kapal yang tidak sanggup membeli perbekalan. Sehingga keberangkatan trip berikutnya harus hutang dahulu.

Senada dengan Yusuf, salah satu peserta rapat, Eki menuturkan sebaiknya dikembalikan pada aturan lama, yaitu PHP dipungut pada saat pengurusan perpanjangan surat ijin penangkapan ikan.

“Jika KKP memaksa dengan penerbitan PP Nomor 85, maka akan berdampak pada banyaknya kapal-kapal yang gulung tikar. Apalagi jika PHP dinaikan 450 persen. Ini sama saja peraturan tersebut sangat menjerat nelayan,” tegas Eki.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita