Tim Penasehat hukum Basri Budi Utimo, walk out dari ruang sidang PN Tegal.
PanturaNews (Tegal) – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik atau pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdaksa Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahaan Korupsi Republik Indonesia (GNKP RI) Basri Budi Otomo, di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, diwarnai aksi walk out (WO) penasehat hukum (PH) dan terdakwa Basri Budi Utomo, Kamis 03 Juni 2021.
Sidang yang semestinye dengan agenda pembacan eksepsi (keberataan atas dakwaan JPU) tidak dimanfaaatkan oleh PH dan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan kamis depan dengan agenda keterangan saksi.
Usai WO, anggota tim PH, Hono Sejati, mengatakan pihaknya keberatan dengan sidang online karena merasa terganggu seringnya ada kendala teknis. Menurutnya, untuk mendapat kebenaran materiil maka sidang sebaiknya digelar secara offline dengan menghadirkan langsung kliennya.
“Yang kita cari adalah kebenaran materiil, maka kalau sidang online tidak akan terjadi. Bahkan ini tadi di LP (Lapas) saja tidak terdengar jelas suaranya,” kata Hono, kepada wartawan usai sidang
Menurutnya, pihak PH sudah mengajukan permohonan sidang secara offline sejak pekan kemarin saat agenda sidang perdana. Tapi nyatakan jawaban majelis hakim akan dipertimbangkan.
“Sudah mengajukan sejak sidang kemarin, maka kemarin memberi toleransi. Namun alasan majelis hakim belum membaca, belum mempertimbangkan, harusnya sudah dipertimbangkan satu minggu ini, ternyata belum dipertimbangkan,” ujarnya.
Di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, mengatakan, aksi WO terdakwa dan penasihat hukumnya tidak akan mempengaruhi jalannya sidang. Toetik juga tidak mau ada paksaan sidang harus offline. Karena sesuai Perma No 04/2020, sidang yang terdakwanya ditahan harus dilakukan sidang online. Selain itu, majelis hakim juga harus koordinasi dulu dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan pihak Lapas harus minta ijin ke atasan yaitu Kemenkumham.
“Tentunya butuh waktu lama untuk mendapat jawaban dari Kemunkumham, terus apakah Kemenkumham berani mengeluarkan rekomendasi sidang offline,” tegas Toetik.
Selain harus koordinasi dengan Lapas, majelis hakim juga harus koordinasi dengan pihak kepolisian, karena mereka yang nantinya mengawal terdakwa. “Apakah polisi juga siap memberikan ijin untuk pengawalan terdakwa?,” tandasnya.
Hal yang sama juga dikatakan JPU, bahwa JPU tetap minta sidang onlne. Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.