Sidang Ketum GNPKRI secara Virtual
PanturaNews (Tegal) – Sidang pertama kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal, dengan terdakwa Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo, digelar secara virtual di 3 lokasi yakni, Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal dan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tegal, Kamis 27 Mei 2021.
Agenda sidang pertama, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jasri Umar yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Tegal, Ali Mukhtar dan Prioyo Sayogo, yang dibacakan secara bergantian.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hj Toetik Ernawati, didampingi hakim anggota Windy Ratna Sari dan Andi Juniman Konggoasa. Sedangkan terdakwa Ketum GNPKRI Basri Budi Utomo didampingi 28 pansehat hukum.
Beberapa kuasa hukum lainnya juga nampak hadir langsung di ruang maupun di luar ruang persidangan. Diungkapkan di persidangan, dalam kasus tersebut, Basri didampingi 28 pengacara.
Sementara di luar gedung PN Tegal, sejumlah massa pendukung Basri nampak hadir menyaksikan dari layar kaca di luar ruang persidangan. Selain hadir pengurus GNPK RI Kota Tegal, juga dari sejumlah daerah lain. Mereka membentangkan spanduk sebagai bentuk dukungan kepada Basri.
Sejumlah anggota kepolisian nampak hadir melakukan pengamanan. Rupanya jalannya persidangan cukup menyedot perhatian publik.
JPU mendakwa Basri dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1. “Atau dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP Subsider pasal 15,” kata JPU.
Atau, lanjut JPU, didakwa dengan pasal 311 ayat 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider 310 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau pasal 207 KUHP Jo pasal 64 ayat (1).
Usai JPU membacakan dakwaan ketua majelis hakim, Toetik Ernawati mempersilahkan penasehat hukum untuk menyampaikan nota keberataan (eksepsinya). “Sidang akan dilanjutkan minggu depan,” kata Toetik.
Basri usai persidangan berharap agar pada persidangan berikutnya digelar secara offline atau dihadirkan langsung di ruang persidangan. Basri mengaku tak selalu bisa mendengar suara hakim dan JPU secara jelas. Permohonan menghadiri sidang secara langsung merupakan haknya sebagai terdakwa dan dijamin undang-undang.
Surat permohonan sidang offline dengan dihadirkan langsung di persidangan disampaikan kuasa hukumnya ke majelis hakim. Ketua majelis hakim, Toetik Ernawati menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Seperti diketahui, Basri terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar setelah mengunggah sebuah postingan di media sosial facebook.