Kajari Tegal Jasri Umar, menerima berkas pernyataan sikap dari Ketua Kemaki, Obet.
PanturaNews (Tegal) – Mandegnya kasus dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), soal Corporate Social Responsibiliyt (CSR) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang tengah ditangani Kejakasaan Negeri (Kejari) Tegal, hingga kini belum ada kejelasan dan kepastian.
Untuk itu Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki), yang berkantor di Jakarta mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tegal, untuk segera memanggil Wali Kota (Walkot) Tegal, Dedy Yon Supriyono untuk diperiksa.
“Kami memberi waktu satu minggu, Kejari Tegal untuk memeriksa wali kota, jika tidak maka akan kami praperadilkan,” kata Ketua Kemaki, Roberto Bellarmino Raynaldi Hardhian (Obet), Rabu 02 Juni 2021, di ruang Kajari Tegal.
Kajari Tegal Jasri Umar, mengatakan untuk memeriksa kepala daerah harus ada ijin dari Jampidus Kejagung. “Kami sudah kirim surat permohonan ke Jampidsus melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. Namun sampai saat ini surat permohonan untuk memeriksa wali kota belum turun,” kata Jasri Umar.
Jasri menegaskan, untuk kasus CSR jelas ada perbuatan melawan hukum, meski uang sudah dikembalikan namun perbuatan melawan hukumnya ada. Soal kerugian Negara, itu tugas tim BPK, yang mengaudit.
“Kalau Kemaki mau mempraperadilkan silahkan, itu hak warga Negara,” pungkas Jasri.
Sebelumnya Boyamin Saiman Ketua MAKI juga mentarget Kejari Tegal, untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Kota Tegal selama tiga bulan harus selesai.