Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu, Abdul Rohman.
PanturaNews (Indramayu) - Dengan berakhirnya masa jabatan tiga Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada pada 9 Arpil 2021, maka segera diangkat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.
Pengangkatan Plt Direktur Utama untuk menjalankan tugas rutin, dan membuat pengungmuman penerimaan Calon Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, sehingga tidak ada kekosongan.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu, Abdul Rohman kepada PanturaNews disela rapat Paripurna di Gedung Dewan, Rabu 7 April 2021.
“Jabatan Direktur Utama tidak boleh ada kekosongan,” tegas Abdul Rohman.
Diketahui, masa jabatan tiga Direktur Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, yakni Direktur Utama yang dijabat H. Tatang Sutardi, MSi. Direktur Umum: Endang Efendi, SE dan Direktur Tehnik: Agus Supriyanto, SSos akan berakhir pada 9 Arpil 2021.
Ketika didesak siapa yang pantas jadi Plt Direktur Utama pengganti Tatang Sutardi, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu mengatakan kewenangan mengangkat Plt ada pada Bupati Indramayu, Nina Agustina.
“Namun secara pribadi, mungkin saja jabatan Plt Direktur Utama diberikan kepada Endang Efendi,” ujar Abdul Rohman.
Menurutnya, Endang Efendi sebagai Direktur Tehnik punya pengalaman kerja di Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu. Namun dia kembali menegaskan untuk menunggu Surat Keputusan Bupati Indramayu, siapa yang dipercaya menjadi Plt Direktur Utama.
Untuk penerimaan calon Direktur Utama, Abdul Rohman setuju melalui jalur lelang jabatan open bidding. Bagi peminat setelah lolos seleksi panitia calon jabatan Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, disampai kepada Ketua DPRD Indramayu.
Sebelumnya, Humas Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Budi mengatakan pengangkatan jabatan Direktur Perumdam Tirta Darma Ayu adalah kewenangan Bupati Indramayu, Nina Agustina.
“Untuk waktu pergantian jabatan Dirut baru belum dapat kepastian,” ujarnya.