Kamis, 18/03/2021, 12:04:29
Dunia Broadcasting di Tengah Pandemi Covid-19
Oleh: Divana Anis Sabilla
--None--

Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini sudah jelas tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Penegasan ketentuan ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum yang mengacu dalam Undang-undang tanpa terkecuali, salah satunya adalah Media Penyiaran.

Media penyiaran yang terdiri dari radio dan televisi, merupakan salah satu media komunikasi masa selain media cetak dan media tatap muka. Keterlibatan teknologi juga tidak dapat terhindarkan. Dunia media penyiaran mempunyai posisi yang sangat signifikan dalam kehidupan masyarakat kita sekarang ini, dimana media tersebut menyampaikan informasi dalam bentuk gabungan gambar dan suara atau suara saja.

Namun di era digitalisasi seperti sekarang ini, banyak berkembang konten kreator youtube atau biasa dikenal sebagai istilah Podcast dan Vlog. Podcast dan Vlog merupakan konten youtube berisi video-video mengenai suatu hal yang dibuat oleh youtubers, untuk dibagikan kepada viewrs atau penonton guna untuk memberikan informasi atau bahkan hiburan.

Dalam dunia penyiara ini terdapat regulasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyebutkan bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol, pembentuk pendapat umum dan perekat sosial terutama pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Bab IV Bagian pertama Pasal 36.

Dalam pasal 36 ayat 1 tersebut berbunyi “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”

Serta dalam ayat 5 menjelaskan larangan isi siaran yang dimuat seperti bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau  mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Namun tak bisa dipungkiri pada kenyataannya dalam dunia penyiaran ini marak terjadi berita hoax, misalnya tentang Jamu anti Corona, Berita bahwa Covid-19 sudah tidak ada atau bahkan berita menambah-nambahkan jumlah pasien yang terjangkit virus covid-19. Berita ini hanya membuat masyarakat risau dan cemas.

Bukan hanya berita hoax saja tapi banyak ditemukan konten Prank. Prank adalah sejenis perbuatan jahil atau mengerjai orang dengan tujuan hiburan semata, namun banyak masyarakat yang menjadi korban prank ini merasa dirugikan. Misalnya Prank memberikan bantuan sembako, tapi didalamnya berisi sampah. Hal ini termasuk penghinaan dan menyesetkan atau bohong.

Dengan adanya Undang-undang tentang penyiaran kita harus lebih berhati-hati lagi dalam kegiatan menyebarluaskan berita yang belum pasti kebenarannya. Kebanyakan masyarakat jika mendapat informasi lebih sering ingin cepat-cepat membagikan informasi tersebut kepada orang banyak tanpa mengulik validitas/kebenaran dari informasi tersebut.

Sudah sepatutnya kita menggunakan media digitalisasi seperti ini dengan arif dan bijak, jika kita ceroboh menggunakannya malah nanti jadi bumerang untuk kita sendiri.

Selain itu juga jika kita menemukan atau mengetahui berita yang menurut kita sudah kearah pelanggaran hukum baik itu Undang-undang tentang penyiaran kita harus melaporkannya ke pihak yang berwenang agar berita tersebut tidak tersebar luaskan.

(Divana Anis Sabilla adalah Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Peradaban Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah)

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita