Senin, 15/03/2021, 14:04:03
Pendaftaran Calon Kuwu Dikawal Polisi, Wajib Patuhi Prokes
W.CL-LAPORAN RESMAN S

Petugas Polsek Terisi mengawal proses pendaftaran bakal calon Kuwu Desa Kendayakan, Arip Mansur Hifayat di Sekretariat Pemilihan Kuwu Desa Kendayakan. (Foto: Humas Polres)

PanturaNews (Indramayu) - Minat masyarakat menjadi kepala desa (Kades) atau Kuwu setelah dibuka pendaftaran untuk tahap satu, semakin banyak. Di Kabupaten Indramayu, jumlahnya 171 jabatan kades yang habis masa jabatan.

Sebagaimana Keputusan Bupati Indramayu, bagi calon kepala desa tidak dikenakan biaya, karena semua ditanggung oleh APBD. Proses pemilihan calon Kuwu atau Kades ini, menggunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk pendaftaran, para bakal calon Kades harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes), dan tidak diperbolehkan membawa pendukung. Proses pendaftaran pun, selalu dikawal oleh aparat kepolisian.

“Polisi tetap mengawal dan melakukan pengamanan proses pendaftaran bakal calon kades,” kata Kapolsek Terisi, Iptu Hendro Ruhanda SH.

Petugas Polsek Terisi bersama Koramil 1613 Cikedung dan Satpol PP Kecamatan Terisi, melakukan pengawalan pendaftaran bakal calon Kuwu Desa Kendayakan, Arip Mansur Hifayat, S.Pd, Senin 15 Maret 2021.

Dijelaskan Hendro Ruhanda, Arip Mansur Hifayat (37) yang juga Guru Honor, warga Desa Kendayakan Blok A Rt. 011 Rw. 006 Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu datang ke Sekretariat Pemilihan Kuwu Desa Kendayakan hanya didampingi beberapa pendukungnya.

“Baik bakal calon maupun pendukungnya, kami awasi agar tetap menggunakan standar prokes 5M,” tutur Kapolsek Terisi.

Hal ini, tambahnya, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Sehingga proses pendaftaran tersebut bisa berjalan dengan aman, damai dan kondusif.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita