Pekerja sedang merakit dermaga apung di Polder Bayeman
PanturaNews (Tegal) – Marwah DPRD sebagai fungsi kontrol sedang dipertaruhkan. Sebelumnya Komisi III dengan tegas menolak pemindahan dermaga apung Pantai Alam Indah (PAI) ke Polder Bayeman, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana. Ternyata suara wakil rakyat itu tak digubris (direwes) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, pasalnya dermaga apung tetap dipindah dan dibangun di Polder Bayeman.
Ketua Komisi III DPRD Edy Suripno menyayangkan langkah Pemkot Tegal yang memindahkan dermaga apung dari PAI ke ke Polder Bayeman. Ini menunjukan perencanaan pembangunan yang lemah dan tidak baik dalam system pembangunan daerah. Dimana anggaran diperuntukan dengan obyek dan lokasinya yang output dan outcam-nya jelas.
“Bahwa dermaga apung ini diadakan di PAI dalam rangka menambah fasilitas destinasi wisata di PAI, tidak diperuntukan di Bayeman,” tegas Uyip Panggilan Edy Suripno di Gedung DPRD, Jumat 08 Januari 2021.
Lebih lanjut kata Uyip, akan ada pergesaran pertnggungjawaban dari Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) ke Dinas Perkim. “Dari migrasi penganggaran seperti ini dari sudut pertanggungajwaban juga akan bermaslaah,”ujarnya.
Pertimbangan sosial, bahwa kedalaman PAI dari sisi pantai hanya sekitar 1,2 meter, sudah ada petugas keamanan pantai. Sedangkan di polder kedalaman air mencapai 3,5 meter dengan endapan lumpur mencapai 1 meter, ini sangat membahayakan pengunjung manakala terjadi apa-apa. Dan petugas pengawas juga belum terbentuk secara maksimal.
“Beda dengan di PAI yang memang sudah ada baik petugas kebersihan maupun petugas keamanan pantai. Hal seperti ini yang perlu dipahami oleh wali kota ketika memaksakan dermaga apung pindah ke Polder Bayeman,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Rencananya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar), akan memindahkan dermaga apung PAI ke Polder Bayeman di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kota Tegal Cucuk Daryanto kepada Komisi III DPRD Kota Tegal, saat menerima tinjauna lapangan Komisi III DPRD Kota Tegal, di PAI, Rabu 06 Januari 2021.