Tim Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng saat meminta keterangan para Kades. Salah satu paket peralatan SID senilai sekitar Rp 70 juta (Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) di Kabupaten Brebes Jawa Tengah (Jateng), yang dilakukan pada tahun 2019 diduga ada penyimpangan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tersebut setelah ada pengaduan.
Tim Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng kini melakukan pengumpulan data dan penyelidikan alat bukti terkait hal tersebut.
“Ya kita dari kemarin masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan data terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan SID di tahun 2019,” kata Ketua Tim Direskrimsus Polda Jateng, Iptu Winardi yang memimpin langsung pemeriksaan tersebut, Selasa 01 September 2020 di Balai Desa Taraban Kecamatan Paguyangan.
Penyelidikan dilakuan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Jateng, dengan memintai keterangan seluruh Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sirampog, Tonjong, Bumiayu. Sebelumnya juga di Kecamatan Bulakamba.
“Kemarin kita sudah meminta keterangan dan klarifikasi kepada Kades di Kecamatan Bulakamba. Hari ini di Kecamatan Sirampog, Bumiayu, Tonjong dan Paguyangan. Besok kita lanjutkan di wilayah Bantarkawung dan Salem,” ungkap Iptu Winardi.
Proyek pengadaan SID itu dilaksanakan di tahun 2019 dengan total nilai mencapai Rp 20 milliar yang diperuntukan bagi seluruh desa yang ada di Brebes sebanyak 293 desa. Nilai pengadaan peralatan komputer dan software tersebut sebesar Rp 70 juta setiap paketnya.
Hingga kini sebagian desa yang sudah membayar, barang yang dipesan belum datang. Selain itu sebagian desa yang membeli dan sudah menerima barangnya, tetapi sampai sekarang belum dioperasikan. Selain sebagian desa yang membeli belum menerima barangnya, pengadaan itu diduga dilakukan dengan harga yang terlalu tinggi. Pembelian perangkat SID tersebut dialokasikan dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019.
Pemeriksaan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Jateng itu dibenarkan Kades Karangjongkeng, Kecamatan Tonjong, Abdul Mukhit SH. Ia dimintai keterangan terkait pengadaan SID di tahun 2019 lalu.
"Hari ini kami bersama Kades lain di Kecamatan Tonjong, Sirampog dan Paguyangan juga Bumiayu hanya dimintai keterangan seputar pengadaan SID,” kata Mukhit yang juga Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Tonjong ini.
Sementara Kades Rajawetan Kecamatan Tonjong, Sumarjo yang juga dimintai keterangan mengaku hingga saat ini belum menerima paket barang SID tersebut, meski telah membayar.
“Desa kami termasuk yang belum mendapatkan paket barang tersebut dari vendor, padahal kami sudah mentransfer lunas,” ungkapnya.