Terduga NF diciduk jajaran Polres Tegal, karena telah melakukan penipuan dan penggelapan puluhan mobil di wilayah Kabupaten dan Kota Tegal. (Foto: Nino)
PanturaNews (Tegal) - Seorang putra dari salah satu Ketua Partai besar di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, berinisial NF (39) diciduk jajaran Polres Tegal. Tersangka NF telah melakukan penipuan dan penggelapan puluhan mobil di wilayah Kabupaten dan Kota Tegal.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus Prianto saat gelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Tegal Jalan KS Tubun Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin 9 Desember 2019.
Sedikitnya 14 unit mobil telah dikuasai oleh pelaku, dan digadaikan kepada pihak lain dengan nominal variatif.
Pelaku NF merupakan warga RT 04 RW 02 Desa Kalikangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, ditangkap oleh unit I dan Opsnal Satreskrim Poles Tegal di depan Masjid Baitul Mutaqin Cirebon, Jawa Barat, Selasa 26 November 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Dwi Agus menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menyewa mobil kepada korban, dengan dalih akan disewakan kepada instansi pemerintah atau pihak swasta. Dengan dalih itu, membuat korban percaya dan mau menyerahkan mobilnya.
Pelaku menawari kepada korban sewa yang tinggi dan dibuatkan surat perjanjian sewa kemdaraan. Setelah kendaraan dikuasai pelaku, mobil dipindah tangan tanpa ijin dan sepengetahuan pemilik kendaraan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, untuk tindak pidana penggelapan dan penipuan," kata Kapolres.