Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Seorang yang mengaku mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Tegal, Zfa (19) warga RT: 06 RW: 03 Kaligangsa, Kota Tegal, Jawa Tengah, bersama teman kencannya SFR (20) warga Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, terjaring razia saat berada di dalam kamar hotel di Jalan Durian Kota Tegal, Kamis 24 Oktober 2019 siang.
"Saya baru masuk kamar sekitar pukul 12.00 gak ngapa-ngapain, saat itu kita mau makan tak lama kemudian tiba-tiba pintu diketuk, ternyata razia," kata SFR di Kantor Danas Sosial (Dinsos) Kota Tegal.
Sementara Zfa, mengaku baru semester II kuliah di salahsatu Perguruan Tinggi di Tegal. Keduanya menjalin hubungan sudah satu tahun. Saat ditanya untuk menikah, belum ada rencana ke arah berumah tangga.
Pasangan selingkuh lainnya, AF (52) warga RT 09 RW 02 Dukuhmalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, dengan Rs (45) warga RT 10 RW 03 Desa Pekiringan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, juga terjaring razia Satpol PP Kota Tegal saat berada di kamar hotel di Jalan Durian Kota Tegal.
AF mengaku sudah menjalin hubungan gelap selama 1 tahun. Baik AF maupun Rs masing-maing sudah punya suami dan istri.
"Saya masuk kamar pukul 11.00 WIB. Satu jam kemudian petugas Satpol PP mengetuk pintu, ternyata razia," katanya.
Sementara seorang nenek, Sisu (75) warga Randugunting, Tegal Selatan, Kota Tegal, juga terjaring razia di Jalan AR Hakim Kota Tegal. Dia berontak saat hendak dibawa oleh petugas Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Tegal.
Kasi Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Tegal, MB Budi Santosa menerangkan, pihaknya melakukan razia PGOT bersama, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Polres Tegal Kota berhasil menjaring sebanyak 21 orang.
"Semua yang terjaring kami data identitasnya, mereka diperiksa oleh tim Dinkes. Ada 18 orang kita bawa ke Rumah Singgah Asa Bahari Cabawan Kota Tegal. Yang 3 orang selanjutnya kami beri pembinaan, terutama bagi yang masih ada orang tuanya punya alamat jelas kami hubungi keluarganya," tutur Budi.