Kamis, 17/10/2019, 16:02:24
Ratusan Kayu Ilegal Disita, 2 Pelaku Ditangkap, 1 DPO
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Barang bukti kayu ilegal sedang diperiksa petugas (Foto: Takwo Heryanto)

PanturaNews (Brebes) - Ratusan batang kayu ilegal jenis sonokeling, yang tengah diangkut sebuah truk, di Jalan Raya Bumiayu Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah.

Selain itu, dua pelaku yang diketahui membawa kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi itu juga berhasil diringkus, beserta barang bukti truk dan ratusan batang kayu tersebut.

Namun demikian, satu pelaku yang diduga pemilik kayu hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Brebes.

Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho, mengatakan, dua pelaku yang ditangkap adalah Wandi Safangat bin Karsidin (36), selaku sopir truk, warga Desa Sudimara, Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Kemudian, Dede Irawan (26) selaku kernet truk, warga Dukuh Maribaya, Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

"Kedua pelaku itu, sekarang sudah berada di ruang tahanan Mapolres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Tri Agung, Kamis 17 Oktober 2019.

Menurut dia, kasus kayu ilegal itu terungkap berawal informasi dari warga yang menyebutkan adanya pengangkutan hasil hutan berupa kayu jenis sonokeling, yang diduga tidak dilengkapi dokumen surat syah hasil hutan.

Atas informasi tersebut, anggotannya melakukan pengecekan dan pengejaran. Truk warna kuning R 1337 RC yang diduga mengangkut kayu ilegal itu akhirnya berhasil diamankan saat melintas di Jalan Raya Bumiayu, masuk Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

“Setelah kami periksa, memang benar truk pengangkut kayu hasil hutan ini tidak dilengkapi dokumen syah. Dari hasil pemeriksaan, ada sebanyak 118 batang kayu jenis sono keling yang diangkut. Rinciannya, ukuran 90-200 cm sebanyak 35 batang dan ukuran 30-50 cm sebanyak 83 batang,” terangnya.

Diketahui juga, lanjut dia, kayu-kayu itu merupakan milik perhutani. Diperoleh pelaku dengan menebang hutan di kawasan hutan Perhutani , di wilayah Kabupaten Brebes.

“Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b atau ayat 2 huruf b, jo Pasal 12 huruf (e) Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” paparnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita