Kamis, 11/07/2019, 21:57:49
Korupsi, Mantan Sekda Dikeler ke Kejaksaan
LAPORAN JOHARI

EP pakai jaket dan masker dikeler penyidik ke kejaksaan.

PanturaNews (Tegal) – Setelah sekian lama mengendap di penyidik Polres Tegal Kota, akhirnya kasus dugaan korupsi Bokong Semar, dengan tersangka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Edi Pranowo alias EP SH MH dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Kamis 11 Juli 2019. Sekitar pukul 09.00 WIB, EP dikeler penyidik Polres Tegal Kota ke Kejari Tegal.   

Kepala Kejari Tegal Tegal  I Made Suwarjana SH MHum melalui Jaksa Penuntut Tipikor Risky Fani A SH, membenarkan penyidik telah melimpahkan kasus Bokong Semar dengan tersangka Edi Pranowo SH MH alias EP (63) warga Jalan Glatik Nomor 56, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal .   

“Tadi penyidik dari Polres Tegal Kota, menyerahkan berkas, alat bukti dan tersangka, ke kejaksaan karena sudah P21 (lengkap) dan sekarang tahap dua” kata Rizky.   

Selanjutnya kata Rizki, karena waktu dipenyidik tersangka ditahan maka pihak kejakasaan juga akan menahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tegal, sebagai titipan kejaksaan.

“Waktu di Polres aja di tahan, tentunya di kejakasaan juga ditahan dong di Lapas. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti, diantaranya dokumen dan suarat-surat penting lainnya,” imbuh Rizki.

Rizki juga tidak menampik bahwa tersangka EP, sudah mengembalikan uang  hasil korupsi sebesar Rp 75 juta. “Uangnya memang sudah dikembalikan ke kas negara, tapi proses hukum jalan terus karena ini limpahan dari penyidik Polres Tegal Kota, tentunya kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Edi Pranowo disangkakan oleh penyidik melanggar pasal 2 UU Tipikor junto pasal 55 KUHP ke (1) primer dan Subsider pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 11 UU Tipikor dengan acaman hukuman 5 tahun penjara.

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita