Gores Mobil Digiring Polisi
PanturaNews (Tegal) – Abimanyu (21) warga Jalan Pasar Wage RT 01/03, Kelurahan Pasar Wage Lor, Kecamatan Kebon Dalem, Kota Purwokerto, Jawa Tengah, terpaksa diamankan Satuan Sabhara Polres Tegal Kota, Selasa 18 Juni 2019. Pasalnya, saat mengemen di perempatan Pos Maya, merusak (menggores) mobil yang tidak memberi uang.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi Mkes melalui Kasat Sabhara AKP Nasoir mengatakan, sebelumnya mendapat laporan dari pengendara yang merasa dirugkan karena mobilnya digores oleh pengamen. Selanjutnya, anggota Sat Sabhara meluncur ke perempatan Pos Maya dan langsung meringkus pelaku yang sedang mengamen.
“Ada empat mobil yang digores menggunakan logam, karena tidak memberikan uang kepada pelaku,” kata Kasat Sabhara AKP Nasoir , Rabu 19 Juni 2019.
Dari tangan pelaku polisi mendapatkan uang sejumlah Rp 83 ribu, hasil mengamen dan dijadikan barang bukti. Selanjutnya pelaku digiring ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal, untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Oleh majelis hakim, pelaku dihukum selama 3 hari penjara dan uang Rp 83 ribu disita untuk negera,” tandas Kasat.