Kasat Narkoba periksa dua pelaku
PanturaNews (Tegal) – Dua orang pecandu narkoba, HR alias Glohom (39) warga Jalan Sangir RT 12/11, Kelurahan Mintaragen dan FR alias Minyak (37) warga Jalan Kol. Sudiarto Gang 4 RT 06/04, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah diringkus Satnarkoba Polres Tegal Kota, kemarin.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi MKes melalui Kasat Narkoba IPTU Bambang Margono, mengatakan sebelumnya anggota mendapat informasi dari warga ada dua orang yang sedang nyabu di rumah kosong di Jalan Kol. Sudiarto Gang 5 RT 06/04 Kelurahan Panggung. Sekitar pukul 20.30 WIB. Ketika masuk ke rumah tersebut didapati mereka berdua sedang menikmati sabu, yang menurutnya dibeli secara patungan uang.
“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dan ternyata benar, ketika petugas masuk ke rumah kosong tersebut mendapati dua orang sedang nyabu,” kata Kasat Narkoba.
Lebih lanjut menurut Kasat, dari pengakuan kedua pelaku, sabu tersebut dibeli seharga Rp 1,4 juta dibeli secara patungan HR Rp 700 ribu dan FR juga Rp 700 ribu. Sabu dibeli dari seseorang warga Pekalongan (masih dalam pencarian dan pelacakan), yang transaksinya dilakukan di depan Indomart alun2 Pemalang.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang masih tersisa kurang lebih 0,28 gram, 2 (dua) Bong yang terbuat dari bekas botol, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) korek api gas.
“Selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Polres Tegal Kota untuk menjalani pemeriksaan penyidik,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.