Senin, 10/07/2017, 10:56:23
Pemdes: Kades Ditahan Bukan Kesalahan Mutlak
Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemerintah Kabupaten Brebes, Amrin Alfi Umar mengatakan, ditahannya dua Kepala Desa (Kades) oleh Kejasaan Negeri setempat, bukan merupakan kesalahan mutlak.

Sebagaimana diketahui, dua Kades di Kabupaten Brebes secara resmi ditahan oleh Kejari Brebes. Kedua Kades yang ditahan atas kasus dugaan korupsi pada pembuatan sertifikat Program Agraria Nasional (Prona) ini, yakni Kades Larangan, Subandi dan Kades Pakijangan, Sri Retno Widyowati.

Kedua kades tersebut ditahan setelah mendapat pelimpahan berkas perkara dari Polres Brebes dinyatkan lengkap atau P21. kedua kades itu ditahan menjadi tahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B selama dua puluh hari kedepan sejak 6 hingga 25 Juli 2017 mendatang.

"Kami menilai kedua kades yang ditahan ini, yakni Kades Larangan, Subandi dan Kades Pakijangan, Sri Retno Widyowati, bukan merupakan kesalahan mutlak. Sebab, pada saat itu kepengurusan Prona belum ada Peraturan Desa (Perdes)-nya," terang Amrin.

Namun demikian, lanjut Amrin, Pemkab Brebes akan memberikan bantuan hukum bagi kedua kades tersebut.  "Ya, kami akan memberikan bantuan hukum bagi Kades Larangan dan Pakijangan," tuturnya.

Dia menjelaskan, pihaknya belum bisa menunjuk Yang Menjalankan Tugas (YMT) untuk mengisi kekosongan jabatan bagi kedua Kades tersebut. Hal itu dikarenakan, surat resmi yang keluar dari Pengadilan Tipikor Semarang yang nantinya akan menangani kasus kedua Kades tersebut.

"Jadi, kami masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Tipikor Semarang yang nantinya akan menangani kasus Kades Larangan dan Pakijangan," paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Brebes, Pamor Wicaksono saat dikonfirmasi terkait kasus kedua Kades yang ditahan oleh Kejari setempat, mengaku bukan kewenangan lembaganya untuk ikut campur dalam penangan kasus tersebut.

"Kami sebagai DPRD yang membidangi Komisi Pemerintahan ini, sifatnya hanya memberikan masukan-masukan kepada desa yang bersifat membangun untuk kemaslahatan masyarakat desa itu sendiri.

Adapun, persoalan kapan harus diberhantikan kedua Kades itu dari jabatanya adalah kewenangan lembaga eksekutif, dalam hal ini adalah Pemkab Brebes (Bupati Brebes-red). Sekaligus untuk memberikan perlindungan hukum bagi kedua Kades itu," pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita