Sekretaris SP-PUK PT ISN Kabupaten Tegal, Basyir.
PanturaNews (Slawi) - Sekretaris Serikat Pekerja - Pengurus Unit Kerja (SP- PUK) PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Basyir di sela-sela gelar aksi penolakan PHK oleh ratusan buruh PT ISN, Rabu 28 Juli 2010 pukul 09.30 WIB mengatakan, kolapsnya keuangan PT ISN adalah kesalahan mutlak dari kebijakan direksi pemasaran, yang bertanggungjawab penuh terhadap jatuhnya harga jual produk benang maupun kain.
“Selaku karyawan Pabrikteks yang sudah mengabdi selama 24 tahun, saya sudah memprediksikan sejak tahun 2003 bakal terjadi kondisi perusahaan seperti pada saat ini. Dimana perusahaan akan kolaps, meskipun sekedar untuk membeli bahan baku dan mengupah karyawan. Hal itu disebabkan kesalahan kebijakan direksi pemasaran yang pernah melakukan penjualan produk dibawah harga standar pasar. Akibatnya, ya seperti sekarang ini,” ujar Basyir.
Lebih jauh dikatakan, penyebab kolapsnya PT ISN Kabupaten Tegal tidak ada kaitannya dengan potensi produktifitas karyawan. Justru, karyawan yang sangat dirugikan akibat ulah direksi pemasaran, yang tidak memperhitungkan dampak penjualan produk dibawah harga standar pasar.
“Bagi kami, mau perusahaan kolaps atau tidak, jika memang berniat akan mem-PHK-kan karyawan ya harus konsekuen membayar dulu semua kekurangan upah yang belum terbayarkan. Disamping itu, kami juga tidak mau tahu mengenai rencana penjualan aset, yang penting kalau terpaksa kami di PHK, maka kami akan meminta hak pesangon kami secara tunai,” jelasnya.
Basyir menambahkan, apabila perusahaan tetap tidak memenuhi permintaan hak buruh, maka semua buruh PT ISN Kabupaten Tegal akan mengambil langkah hukum melalui Perselisihan Hubungan Industri, guna terselesaikannya kemelut karyawan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Sementara, karyawan balai kesehatan Pabrikteks PT ISN Kabupaten Tegal, dr. Muslih Dahlan mengatakan, yang menjadi tuntutan karyawan sebenarnya sangat normatif. Yakni meminta hak upah dan hak pesangon PHK. Akan tetapi, justru yang sebatas normatif itu malah membuat perusahaan bingung. Persoalannya, perusahaan benar-benar tidak memiliki anggaran untuk memnuhi keinginan karyawan.
“Untuk bisa memenuhi keinginan karyawan kaitan kekurangan upah dan yang lain, perusahaan hanya bisa menyampaikan kesanggupannya tanpa batas waktu. Pasalnya yang menjadi andalan kepemilikan anggaran, adalah terjualnya aset perusahaan kepada pihak lain. Sementara, waktu berhasilnya penjualan aset itu belum dapat diketahui secara pasti,” tandas dr Muslih.