Buruh pabrik tekstil PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menggelar aksi demo menolak kebijakan PHK. Pihak perusahaan dituntut melunasi kekurangan upah buruh. (FT: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Slawi) - Sedikitnya 300 buruh pabrik tekstil PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menggelar aksi menolak kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Rabu 28 Juli 2010 pukul 09.30 WIB.
Ketua Serikat Pekerja BUMN PT ISN, Wasirun, dalam orasinya mengatakan sebelum pihak perusahaan melunasi kekurangan upah buruh terhitung sejak 2009 dan upah bulan Juli 2010, para buruh menolak keras kebijakan PHK.
“Banyak sekali jumlah kekurangan upah karyawan yang belum terbayarkan oleh perusahaan, semuanya mencapai miliaran rupiah. Bayangkan, untuk dana pensiun yang belum terbayarkan mencapai Rp 1,3 Miliar, dan untuk kekaurangan upah yang belum dibayar mencapai Rp 1,7 Miliar. Jangan bicara PHK sebelum perusahaan melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak buruh. Upah kerja saja masih belum dibayar dengan benar, kok malah tiba-tiba mau melakukan PHK,” kata Wasirun.
Lebih jauh Wasirun mengatakan, sesuai surat Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tegal tertanggal 12 Juli 2010 dijelaskan, pada dasarnya proses mediasi atas penyelesaian perselisihan hubungan industrial di pabriteks PT ISN tidak tercapai kesepakatan. Atas dasar hal tersebut, maka sesuai dengan pasal 13 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004, selaku mediator mengeluarkan anjuran.
“Dalam materi anjuran yang berjumlah 6 item itu salah satunya disebutkan, agar perusahaan membayar kekurangan upah dari tahun 2009 dan 2010. Agar perusahaan membayar uang pesangon bagi pekerja yang telah dinyatakan berhak atas uang pensiun. Dan perusahaan diwajibkan membayar denda atas keterlambatan pembayaran upah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah. Intinya, perusahaan membayar kekurangan upah dulu, baru kemudian membicarakan soal pesangon PHK,” jelas Wasirun.
Menanggapi hal itu, PJs General Manajer SDM PT ISN Pusat, Budiman mengatakan, pada prinsipnya mulai hari ini, yakni Rabu 28 Juli 2010, PT ISN sudah menyatakan skorsing bagi buruh PT ISN Kabupaten Tegal. Terkait kekurangan upah yang belum terbayarkan, uang pensiun serta pesangon PHK akan dibayarkan setelah proses penjualan aset perusahaan terlaksana.
“Kami mengakui perusahaan mengalami kolaps keuangan yang berat. Saat ini jelas kami tidak bisa memnuhi permintaan buruh dalam waktu yang singkat. Kami mengakui bahwa semua kekurangan pembayaran upah itu menjadi tanggungan perusahaan sebagai terhutang. Kami hanya minta kepada buruh untuk diberi waktu guna menyelesaiakan penjualan asset, agar semua kekurangan upah termasuk pesangon PHK dapat terealisasi dengan cermat dan cepat,” tutur Budiman.
Budiman menambahkan, pihak perusahaan di tingkat pusat sangat menyadari akan hal tersebut. Akan tetapi untuk bisa merealisasi hak-hak buruh, satu-satunya jalan terakhir adalah dengan menjual aset. Namun demikian, dirinya tidak mengetahui dengan pasti mengenai ketepatan waktu penyelesaian pembayaran kekurangan upah, sebab semua tergantung dari cepat dan lamanya proses penjualan aset perusahaan.