Pengacara terdakwa Indra Kusuma, Arteria Dahlan ST SE (kanan) memberi keterangan kepada wartawan setelah sidang. (FT: SL Gaharu)
PanturaNews (Jakarta) - Meskipun dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyatakan menolak seluruh eksepsi terdakwa Indra Kusuma, akan tetapi JPU menyampaikan dua nama baru yakni Hartono Santoso (Sihok) dan Dien Novianty agar ditetapkan menjadi tersangka.
Demikian disampaikan Arteria Dahlan ST SE, selaku pengacara terdakwa Indra Kusuma sesuai siding ketiga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 26 Juli 2010.
“Penolakan eksepsi terdakwa itu sudah merupakan jurus umum dari JPU. Namun yang menarik disini adalah JPU justru menyampaikan kepada majelis hakim persidangan, agar dua orang yakni Hartono Santoso dan Dien Novianty bisa ditetapkan menjadi tersangka untuk mempermudah proses peradilan,” kata Arteri.
Arteri mengatakan, yang menjadi bahan pertimbangan JPU memohonkan tersangka lain karena keduanya kental sekali keterlibatannya dalam persoalan pengadaan tanah. Sebab saat peristiwa itu berlangsung, keduanya merupakan penyedia lahan yang dibeli oleh Pemkab Brebes.
Secara prinsip JPU mengatakan sebuah tindakan korupsi mustahil dilakukan sendirian, pastinya hal itu dilakukan secara bersama lebih dari satu orang. “Permohonan tersangka lain juga akan kami ajukan dalam persidangan mendatang dengan agenda replik. Kalau memang JPU memaksakan Indra Kusuma menjadi terdakwa, maka JPU harus menyeret nama lain untuk dijadikan tersangka,” tandas Arteria.