Kadisdikpora Kabupaten Batang, H Priodigdo SE mengumumkan agar buku bermasalah ditarik dari lingkungan SD, Rabu (16/12) kemarin. (FT Agus Zahid)
Pantura News (Batang) - Kadisdikpora Kabupaten Batang, Jawa Tengah, H Priodigdo SE mengambil langkah tegas terkait beredarnya buku porno dan buku salah cetak di lingkungan sekolah dasar (SD) di wilayahnya. Mulai Rabu (16/12) Disdikpora mengumumkan menarik buku-buku itu dari SD-SD. Selanjutnya, buku-buku itu akan dikembalikan pada CV untuk diganti dengan buku yang sesuai.
“Buku porno ini masih debatable, namun kita intruksikan kepada para kepala sekolah agar segera menyimpan dan mengembalikan buku-buku itu pada pihak CV,” kata H Priodigdo SE di gedung pertemuan Disdikpora, kemarin.
Priodigdo yang didampingi Kepala UPT Banyuputih, Suwignyo, Penilik SD Kecamatan Banyuputih, Ristanto dan Kasek SDN Banyuputih 01, Tri Leksono serta Kasek SD Luwung 02 Suhariyanto mengatakan, rekanan harus siap mengantikan buku-buku yang bermasalah itu. Teknisnya, dilakukan masing-masing SD. Sebab, dalam pengadaan buku itu, setiap SD melakukan pemesanan dan kerjasama dengan rekanan tanpa melibatkan Disdikpora. “Pengembalian dan penggantian buku langsung oleh sekolah bersangkutan dan pihak CV,” tukas Priodigdo.
Disdikpora menjamin, buku-buku itu tidak akan dikonsumsi para siswa SD. Saat ini, buku-buku bermasalah itu sudah diamankan dari perpustakaan-perpustakaan sekolah. Langkah tegas menarik buku dan mengembalikan ke pihak CV ini diambil setelah Kadisdikpora meng kros cek dengan Kasek SDN Banyuputih 01, berkomunikasi dengan Menkominfo M Nuh dan pemerhati anak, Kak Seto.
Kasus ini bermula dari temukan oleh orang tua murid SDN Banyuputih 01. Setelah heboh di media massa, akhirnya Disdikpora Batang menarik buku berjudul Atlas Propinsi Jawa Tengah terbitan PT Megah Perkasa Utama, Visual Ilmu Pengetahuan Populer terbitan PT Bhuana Ilmu Populer, Visual Dictionary terbitan PT Distafariska Putra, buku Memahami Puisi karangan Prof Dr Mursal Ester terbitan Angkasa, Bandung dan lainnya.
Sebagai sanksinya, Disdikpora juga akan mencoret CV–CV atau rekanan yang terbukti mengedrop buku tersebut. Para kasek dan guru diminta meneliti seluruh buku-buku bacaan di sekolah masing-masing. Pihak sekolah juga diminta membedakan perpustakaan untuk para siswa dan perpustakaan khusus untuk referensi guru. “Sehingga, kedepan kejadian semacam ini tak terulang lagi,” imbuh Priodigdo seraya menambahkan, langkah ini untuk mengakhiri kasus ini.