Wahyu dan Agus Santoso, pengguna narkoba diringkus anggota Satnarkoba Polres Tegal Kota (Foto: Johari)
PanturaNews (Tegal) - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tegal Kota, berhasil meringkus pengedar dan pemakai narkoba di Jalan Salak, dekat kuburan Hadad Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu 25 Pebruari 2017 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tegal Kota AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Nasoir SH mengatakan, semula anggota meringkus Wahyu (43) warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat dan Agus Santoso (37) warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal Jawa Tengah. Keduanyanya ditangkap di Jalan Salak dekat kuburan Hadad, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Sabtu 25 Pebruari 2017 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram. “Informasinya dari masyarakat, yang mengatakan di salah satu rumah di Jalan Salak, dekat kuburabn Hadad sering digunakan ajang pesta narkoba,” kata Nasoir.
Selama dua minggu, lanjut Nasoir anggota melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan oleh warga tersebut. Pada hari Sabtu 25 Pebruari 2017, sekitar pukul 13.00 WIB diketahui dua orang masuk di rumah tersebut, sementara anggota terus memantau. Sekitar pukul 17.00 WIB, dua orang tersebut keluar rumah dan langsung disergap. Petugas berhasil mengamankan sabu yang tersimpan di dalam HP.
“Sabunya di simpan di dalam HP, untuk pemeriksaan lebih lanjut HP dan sabu seberat 0,38 gram kini dijadikan barang bukti,”ujar Nasoir.
Dari nyanyian kedua orang tersebut, diketahui barang haram itu diperoleh dari Hadi Santoso (40) pemilik rumah yang digunakan untuk ajang pesta narkoba. Dan tak lama kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, Hadi Santoso diringkus di rumahnya. Hasil penyidikan, akhirnya Wahyu dan Agus Santoso ditetapkan sebagai pengguna, sedangkan Hadi Santos sebagai pengedar. Wahyu dan Agus Santoso dijerat pasal 112 jo 127, sedangkan Hadi Santoso sebagai pengedar dijerat pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.