Kasi Pidum Kejari Tegal, Depati Herlambang
PanturaNews (Tegal) - Mandegnya kasus dugaan perzinahan anggota DPRD Kota Tegal, Supriyanto, karena penyidik Polres Tegal Kota belum melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Jawa Tengah.
Jika sebelumnya, JPU minta penyidik melakukan tes DNA, namun hasil ekspos antara penyidik dan JPU, menyatakan bahwa tes DNA tidak perlu. Hal itu dikatakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksan Negeri (Kejari) Tegal, Depati Herlambang SH, Selesa 07 Pebruari 2017 di kantornya.
Diungkapkan, sebelumnya JPU pernah mengembalikan berkas P19 yang diajukan oleh tim penyidik kepolisian Polres Tegal Kota, karena harus melengkapi dengan tes DNA. Namun hasil ekspos yang digelar di Kejaksaan antara penyidik dan JPU, disimpulkan tes DNA tidak perlu karena yang dituduhkan adalah perbuatan zinah bukan akibat pebuatanya.
“Dua minggu yang lalu, kami sudah minta ke penyidik untuk melengkapi berkas yang dianggap masih kurang, yakni keterangan saksi dan surat kelahiran anak. Bukan tes DNA lagi, karena yang dituduhkan adalah perbuatan zinah bukan akibat perbuatan zinah,” ungkap Kasi Pidum.
Lebih lanjut kata Kasi Pidum, jika penyidik telah melangkapi petunjuk dari JPU yakni keterangan saksi dan surat kelahiran anak, tentuya JPU akan menindaklanjutinya. Namun sampai sekarang penyidik belum datang lagi untuk melengkapi petunjuk yang diminta oleh JPU.
“Pemberitahuan kepada penyidik sudah by phoen, tapi nanti kami akan menyurati secara resmi soal perkara tersebut, yah kita tunggu saja,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, H Suprianto S.PdI, anggota DPRD Kota Tegal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dilaporkan oleh warga Jatibarang ke Polres Tegal Kota, atas tuduhan perzinahan hingga hamil bahkan sekarang sudah melahirkan. Selain dilaporkan ke Polres, Suprianto juga diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, bahkan sudah dikenai sanksi.