Senin, 23/01/2017, 06:28:55
Warga Demo Tuntut Penambangan Dihentikan
-Laporan Zaenal Muttaqin

Sebagian warga nampak berkumpul dan menandatangani penolakan Galian C dengan alat berat (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturNews (Brebes) - Ratusan warga melakukan aksi demo menuntut aktivitas penambangan Galian C dengan alat berat di Sungai Pemali blok Karangwungu, Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu yang berbatasan dengan Desa Pengebatan Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dihentikan.

Pendemo yang terdiri dari warga Kalinusu dan warga Dukuh Sawangan dan Karangwungu Desa Pangebatan itu, menuding aktivitas Galian C dengan menggunakan alat berat jenis beckho menyalahi perijinan.

Pendemo juga menuding, ijin Galian C bertujuan untuk normalisasi sungai, kenyataannya justru merusak sungai dan lingkungan sekitarnya. "Ijinnya untuk normalisasi, tapi justru merusak sungai dan materialnya untuk dijual," kata Kusmanto, salah satu pendemo yang juga pengurus paguyuban Sirtu Bahari.

Ratusan warga peserta aksi demo juga mempersoalkan adanya tiga alat berat, yang semestinya hanya dua sesuai ijin. Pengerukan juga mencapai kedalaman dua meter padahal semestinya hanya satu meter.

Dalam melakukan aksinya ratusan warga memksa operator beckho untuk keluar menjauh dari sungai. Tiga unit beckho pun akhirnya dikeluarkan dari lokasi penambangan oleh operatornya mengikuti kemauan warga.

Aksi demo mendapat pengamanan aparat dari Polsek Bumiayu dan Polsek Bantarkawung serta Polsek Tonjong. Selanjutnya warga diminta untuk menyampaikan aspirasinya melalui perwakilannya kepada petugas keamanan dan juga Kepala Desa (Kades) Kalinusu dan Kades pangebatan.

Kapolsek Bumiayu, AKP Djoko Sutanto SH mengatakan, warga pendemo dalam mediasi menyampaikan penambangan Galian C telah menyalahi ijin. Kedalaman galian lebih dari satu meter dan beckho mencapai tiga unit.

"Kesepakatan dari mediasi, kegiatan penambangan Galian C dengan alat berat dihentikan sampai ada pemeriksaan dari Dinas terkait," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Bantarkawung, AKP Wawan Dwi Leksono mengatakan, ijin wilayah Galian C ada Desa Kalinusu, Bumiayu, dan Kecamatan Bantarkawung terkena dampaknya. Sehingga warga juga melakukan demo menuntut dilakukan pematokan.

"Katanya juga ada kesepakatan sebelum Beckho beroperasi, mengeruk material dahulu untuk penambang manual untuk diayak, penyampaian warga hal itu tidak dilakukan," katanya.

Sementara itu Kades Kalinusu, Khaeroni mengatakan, warga melakukan aksi demo dan menyampaikan beberapa aspirasi aktivitas penambangan Galian dihentikan. Alasannya, kesepakatan pemilik Galian C banyak yang tidak direalisasikan.

"Diantaranya, jumlah armada yang ijinnya 20 kenyataanya lebih, juga jam operasional beckho yang hanya sampai jam 16.00 WIB kenyataan bsia sampai jam 18.00 WIB," katanya.

Untuk sementara kegiatan Galian C dengan alat berat beckho dihentikan atas permintaan warga. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Dinas ESDM Provinsi yang telah mengeluarkan ijin Galian C tersebut.

Sementara itu, pengusaha Galian C Kalimasyada, M Sobar ketika dikonfoirmasi mengatakan, pihaknya sementara menghentikan alat berat untuk kegiatan penambangan Galian C seperti tuntutan warga.

"Sementara karena tuntutan seperti itu ya berhenti dahulu," katanya.

Mengenai tudingan warga pihaknya menyalahi perijinan, Sobar menuturkan bahwa ijin armada jumlahnya sampai 30 lebih dan tidak melebihi jumlahnya. Sesuai perjanjian sebelumnya, pengerukan material dengan beckho untuk penambang manual dilakukan hanya saat kondisi darurat, seperti banjir bukan setiap hari.

"Adapun masalah perjanjian tentang kesejahteraan kalau dianggap ada yang belum terpenuhi masih dapat dibicarakan lagi," tandas Sobar.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita