Plt Bupati Brebes (tengah) dan pejabat Kantor Pertanahan saat dialog soal sertifikat Prona (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Pembuatan sertifikat tanah melalui Prona hingga kini masih dipertanyakan. Hal itu, menyusul masih terjadinya kasus pungutan liar (pungli) atas pembuatan prona, yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Itu terungkap saat sejumlah aktivis dari Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak), berdialog langsung dengan Plt Bupati Brebes dan pihak Kantor Agraria Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, di ruang rapat OR Setda Pemkab Brebes, Senin 5 Desember 2016.
Hadir dalam tatap muka secara langsung itu, selain dari Kepala Bagian Pemerintahan Setda Brebes, Eko Warsito, para Camat dan Kepala Desa (Kades) serta perangkat desa.
Koordinator Badan Pekeja Gebrak, Darwanto mengatakan, pembahasan terkait prona itu, sebagai tindak lanjut sebelumnya dengan pihak Kantor Agraria Tata Ruang/kantor Pertanahan Kabupaten Brebes.
Pertemuan tersebut kembali dilakukan dengan dihadiri langsung oleh Plt Bupati Brebes Budi Wibowo, mengingat belum adanya kejelasan, khusunya terkait biaya pembuatan sertifikat tanah melalui prona yang diajukan oleh pihak desa.
"Kami khawatir kalau belum ada kejelasan terkait prona ini, maka akan banyak warga yang menjadi korban pungli oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab," ujar Darwanto.
Untuk itu, pihaknya berharap persoalan yang masih menjadi kekhawatirkan banyak warga dalam pembuatan sertifikat tanah prona, tidak lagi terjadi.
Plt Bupati Brebes, Budi Wibowo mengatakan, pembuatan sertifikat tanah prona sudah diatur di dalam Undang-undang dan Permendagari. Namun demikian, ada beberapa yang menjadikan pembeda dalam pembuatan sertifikat prona.
"Diantaranya adalah satu, pembuatan patok. Kalau buatnya dari kayu, ya paling ketahanannya cuma 2 tahun ambrol, sehingga kala bisa pakai beton. Untuk pembuatan patok dari beton ini, dikoordinasikan di desa juga tidak masalah," tuturnya.
Kemudian, yang kedua mengenai Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Menurutnya, jika lahannya cukup luas dan harganya diatas 250 juta, maka di NJOP-nya kena BPHTB.
"Tapi kalau tidak, maka nol rupiah. itu yang menjadikan pembeda juga," terangnya.
Selanjutnya ketiga, yang menjadi pembeda adalah mengenai PPAT. Dimana, besar pajaknya 1 persen dari nilai transaksi. Selain itu, yang menjadi pembeda adalah masalah pologoro yang dilakukan oleh pihak desa.
"Kalau memang itu ada pologo, pasti diatur di dalam Perdes. Perdes sendiri jelas dalam pembuatannya antara kades, perangkat desa dengan BPD, sehingga penetapannya berdasarkan kesepakatan bersama," paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, pembedanya juga diatur dalam UU Desa no 6 tahun 2016, yang menjadi tugasnya Kades desa atau perangkat desa. "Kalau seperti legalisasi, dan penandatanganan surat-surat, itu tidak boleh kena pologoro. Tapi kalau itu ada pologoro, seperti jasa dalam pembuatan, maka ada pologoro," ucapnya.
Sebab, bagaimanapun juga tanah yang akan dibuat sertifikat prona berlokasi di desa. "Masa masa iya sih, warga tidak ada pengertian sama sekali. Kan pasti ada. Dan perlu ditegaskan, pologoro itu bukan untuk kades atau perangkat desa, tapi untuk kas desa untuk pembangunan di desa itu juga. Jadi jangan disalah artikan bahwa pologoro itu untuk kades, perangkat desa atau BPD. Itu semuanya masuk dari bagian pemasukan pendapatan desa," jelasnya.
Terkait dengan adanya pemberian pologoro yang bervariasi, pihaknya sudah mengkoordiknasikan dengan para camat untuk disampaikan ke Kades. Dantaranya mengenai inventarisasi para peserta prona. Kemudian keluasan dari tanah tersebut masuk dalam NJOP atau tidak.
"Kemudian pologoronya. Kalau semuanya sudah diatur di dalam, maka sudah ada ketentuannya disitu. Dan saya yakin para perangkat desa dalam penyusunan perdes tidak ngawur, sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan karena sudah terstruktur dari atas ke bawah," tandasnya.
Dia menambahkan, kekhawatiran seperti yang disampaikan Gebrak boleh. Namun, hal itu sudah menjadi ketentuan pasal 22 UU tentang Desa no 6 tahun 2016, yang secara tegas bahwa itu tidak boleh dilanggar.
"Saya pikir mereka juga tidak bodoh. Dalam membuat Peredesnya juga memikirkan hal-hal seperti itu. Namun, prinsipnya kita bisa memberikan keringan beban warga dalam membuat prona karena masyarakat miskin. terutrama yang tanahnya luas njopnya lebih dari NJOP," tandasnya.
Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Gunung Jayalaksana mengatakan, pembuatan sertifikat tanah prona diperuntukan disuatu wilayah dengan tidak melihat posisi desa a maupun b.
"Kalau misalnya pemohon tinggal didesa a, kemudian ingin membuatnya di desa b, sepanjang bukan pertanian boleh. Tapi dibatasi dua bidang tanah," tuturnya.
Menurutnya, pembuatan sertifikat tanah prona yang dibiayai dari APBN hingga ditargetkan selesai pada tahun2015 mendatang itu, diusulkan oleh pihak desa, yang selanjutnya desa akan diberi penyuluhan.
"Jadi, dalam pembuatan sertifikat tanah prona itu, tidak ada pembiayaan lain. Kecuali tadi seperti yang disampaikan Plt Bupati. Seperti, materai, patok, BPHTB dan lain-lain biaya yang dibutuhkan di desa.
Namun, biar ada pemeratan pembuatan prona, desa bisa mengusulkan antara 200-500 pemohon. Program ini akan berlangsung terus dan berlanjut sampai dengan seluruh tanah di Indonesia terdaftar, dimana targetnya pada tahun 2025 mendatang bisa selesai," pungkasnya.