Selasa, 18/10/2016, 06:28:41
Terlibat Pengeroyokan, 3 Pemuda Diamankan Polisi
JOHA-Laporan Johari

Kapolsek Tegal Timur, Kompol H Syahri menginterogasi tiga pemuda yang terlibat pengeroyokan (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Tiga pemuda, Agnes Pahlavi (23) warga Jalan Batam, Muh. Guntur (30) warga Jalan Kol. Sudiarto dan Dani Aziz Adriansyah (28) Warga Jalan Batam, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, diamankan di Polsek Tegal Timur, Selasa 18 Oktobr 2016.

Ketiganya mengeroyok Ahmad Rozak (22) warga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal di kos-kosan Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu 16 Oktober 2016 sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kapolsek Tegal Timur, Kompol H Syahri SH mengatakan, usai menonton konser Shela On7, Guntur dan Dani Aziz bermalam di kos-kosan Agnes. Kepada dua orang temannya itu, Agnes mengeluh sering kehilangan burung dan tabung gas.

Kebetulan malam itu, korban Abdul Rozak juga bermalam di kos-kosan temannya di tempat yang sama namun lain pintu. Melihat di kos-kosan itu ada orang lain bermalam, karuan saja Agnes langsung curiga bahwa selama ini yang mencuri tabung gas dan burung adalah abdul Rozak.

Di pagi buta, Agnes dan dua orang temannya langsung mendatangi orang yang menginap di kamar sebelah yang tak lain adalah Abdul Rojak. Tanpa pikir panjang, Abdul Rozak langsung diberi bogem mentah oleh ketiga pemuda tersebut.

“Tiga pemuda itu langsung menuduh korban, bahwa selama ini yang mencuri tabung gas dan burung adalah korban. Sedangan menurut pengakuan korban, ia baru pertama kali bermalam di temannya itu,” kata Syahri.

Atas perbuatan brutal ketiga pemuda itu, wajah korban babak belur, 4 gigi depannya copot dan pelipis bengkak. “Kalau dua orang yakni Guntur dan Dani mungkin solidaritas karena temannya sering kehilangan burung dan tabung gas, jadi tanpa pikir panjang dia langsung mengeroyok korban, bahkan memukulnya menggunakan helm,” ujarnya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa helm yang digunakan untuk memukul korban. Ketiga pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tegal Timur, dan diancam pasal 170 KUHP tenteng pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita