Beberapa buku Lembar Kerja Siswa (LKS) ini yang dijual di sekolah (Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Meski sudah ada larangan, masih ada sekolah yang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS). Larangan tersebut didasarkan pada Peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Pada Pasal 11 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Wakil Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sholahudin Asro mengatakan, pengaduan dari beberapa wali murid di SMP Negeri 1 Bumiayu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, menjual LKS pada siswa-siswanya.
"Pengaduan dari wali murid dan juga hasil investigasi yang kami lakukan, SMP Negeri 1 Bumiayu menjual LKS pada siswanya," ujarnya kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2016.
Menurutnya, pada Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu, juga didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Sesuai aturan tersebut tidak dapat dibenarkan jika sekolah menjual LKS pada siswanya," kata Sholahudin.
Dikatakan, pada Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 secara jelas menyebut bahwa, pendidi, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawa dinas pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung atau tidak langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepda peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan.
"Kecuali buku-buku itu sudah dibeli hak ciptanya oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, atau pemerintah daerah," terang Sholahudin.
Informasi yang diperoleh dari beberapa wali murid, hampir tiap mata pelajaran ada LKS yang dijual kepada siswa. Harga tiap buku LKS berkisar antara Rp 8 ribu hingga Rp 15 ribu. Pada buku-buku LKS tersebut rata-rata tidak disebutkan penerbitnya dan juga tidak ada bukti hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah.
Kepala SMP Negeri 1 Bumiayu, Wirjo ketika dikonfirmasi membantah sekolahnya menjual LKS kepada siswanya. Bahkan sebagai Kepala Sekolah telah melarang sekolah menerima kalau ada pihak yang menawarkan buku.
"Kami sudah ingatkan sekolah dan juga guru untuk tidak menjual LKS kepada siswa," katanya kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2016.
Adanya penjualan LKS kepada siswa dilakukan oleh koperasi atau guru tanpa melibatkan sekolah. Kepala Sekolah tidak dilibatkan dilibatkan dengan penjualan LKS pada siswa.
"Guru yang menjual atau Koperasi, sekolah tidak menjual LKS," tegas Wirjo.