Ketua Komisi II DPRD Brebes, Zaki Syafrudin
PanturaNews (Brebes) - DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyebut banyak pasar modern yang sudah mulai beroperasi, namun keberadaannya justru illegal alias tak berijin.
"Saya rasa ada banyak yah, pasar modern yang keberadaanya illegal, namun tidak mengantongi ijin resmi dari intasni terkait. Kalau dihitung berapa jumlahnya, sepertinya cukup banyaklah," ujar Ketua Komisi II DPRD Brebes, Zaki Syafrudin, Senin 18 Juli 2016.
Atas banyaknya pasar modern yang bodong tersebut, kata Zaki, lembaganya mengaku sudah mengundang intsansi terkait, bahkan sudah memberikan rekomendasi. Diantaranya seperti kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), Dinas Perinndustrian dan Perdangan (Disperindag) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
"Tapi sebenarnya bukan hanya pasar modern saja yang keberadaannya banyak yang tidak berijin. Seperti galian c, juga banyak yang tidak mengantongi ijin," ungkap Zaki.
Menurut Zaki, sejatinya apapun nama bentuk usahanya harus berijin dari instansi terkait. Satpol PP sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) masih lemah.
"Jangan lantas karena alasan menunggu perda dirivisi. Kalau memang kenyataannya belum ada ijinnya, Satpol PP ya harus bertindak tegas dan harus berani menutup usaha yang diketahui tidak berijin," terang Zaki.
Bila perlu, lanjut Zaki, KPPT bisa menganggarkan untuk pembuatan papan/plang untuk dipasang bagi tempat usaha yang tidak mengantongi ijin resmi.
"Dengan demikian masyarakat akan banyak yang tahu, mana-mana tempat usaha yang keberadaanya ilegal. Jadi, apapun bentuk usahanya kalau memang tidak berijin, ya harus ditutup. Jangan semacam ada pembiaran begitu saja," tegas Zaki.