Kamis, 14/07/2016, 04:57:32
Rumah Dana Desa Segera Dideklarasikan
-Laporan Zaenal Muttaqin

Eko Purwanto (berdiri) saat menyampaikan materinya pada kegiatan FGD di Kecamatan Bumiayu (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Membangun Indonesia dimulai dengan mendorong kamajuan seluruh desa agar memiliki kekuatan dan kemandirian. Untuk mewujudkan itu, pemerintah menyalurkan dana desa.

Keberadaan dana desa tersebut dapat meningkatkan pembangunan dan menyejahterahkan masyarat. Hal itu jika Pemerintah Desa (Pemdes) dapat memanfaatkannya dengan baik.

"Tapi dana desa juga dapat menjadi masalah yang krusial bagi Pemdes jika tidak dapat mengelolanya dengan baik," ujar Eko Purwanto SP MSi, saat menyampaikan materinya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di aula Kantor Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis 14 Juli 2016.

Pemdes akan mendapatkan apresiasi yang baik ketika dapat mengelola dana desa dengan baik. Tapi ketika dana desa itu tidak dapat terserap dengan baik maka akan menjadi beban moral bagi Pemdes, terutama Kepala Desa (Kades) kepada masyarakat.

"Terlebih lagi jika kemudian ada masalah yang berimbas pada masalah hukum," kata Eko yang juga Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bumiayu ini.

Bagi pemerintah di tingkat kecamatan juga akan menjadi masalah karena akan dinilai tidak dapat bekerja dengan baik. Menyikapi persoalan itu, keberadaan lembaga Rumah Dana Desa (RDD) menjadi sangat penting.

RDD bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, efien dan efektif. RDD dimaksudkan sebagai lembaga yang berfungsi untuk pendampingan bagi Pemdes dalam pengelolaan dana desa.

"RDD untuk pendampingan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi dan sebagainya," ucap Eko.

Lembaga RDD ada mulai di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten dengan melibatkan sumber daya yang ada. Di tingkat desa melibatkan lembaga desa yanga ada dan di tingkat kecamatan sebagai tim asistensi dan tingkat kabupaten untuk fasilitasi. Semua tingkatan itu akan saling bersinergi.

Pada kegiatan FGD yang diikuti oleh para Kades, Ketua BPD dan perangkat desa yang terkait se-Kecamatan Bumiayu, sepakat dilakukan pembentukan RDD. Selanjutnya dalam waktu dekat akan segera dideklarasikan di depan Bupati Brebes.

"Direncanakan pula akan ada deklarasi dari para Kades di Kecamatan Bumiayu untuk menyatakan komitmennya "Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi" terhadap dana desa," tandas Eko melaksanakan FGD dalam rangka tugas Diklat PIM III yang saat ini sedang dijalani.

FGD dibuka oleh Camat Bumiayu, Urip Rosidik SIP dan hadir serta menjadi nara sumber pula, tenaga ahli pendamping masyarakat bidang infrastruktur kabupaten, Bambang Sukipto ST dan tenaga pendamping tenologi tepat guna kabupaten, Iwan Wiharto STP.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita